BAB I.
1.
PENGERTIAN HUKUM
Hukum
adalah Peraturan yang dibuat oleh badan – badan resmi yang bersifat memaksa dan
berisi perintah dan larangan untuk mengatur tingkah laku dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2.
TUJUAN HUKUM DAN SUMBER – SUMBER HUKUM
Tujuan
hukum
bersifat universal seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan
dan kebahagiaan dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum setiap
perkara dapat diselesaikan melalui proses pengadilan dengan perantara hakim
berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Hukum juga bertujuan untuk menjaga
dan mencegah setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Ø Fungsi
Hukum yaitu :
a.
Sebagai alat pengatur tata tertib
hubungan masyarakat.
b.
Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan
sosial lahir dan batin.
c.
Sebagai sarana penggersk pembangunan.
d.
Sebagai fungsi kritis.
Ø Sumber
– sumber Hukum yaitu :
a)
Sumber Hukum Materiil
Adalah
tempat dari mana materiil itu diambil. Sehingga sumber hukum materiil ini merupakan
faktor yang membantu pembentukan hukum seperti hubungan social, hubungan
kekuatan politik, situasi sosial ekonomis, tradisi ( pandangan keagamaan,
kesusilaan ), hasil penelitian ilmiah ( kriminologi, lalu lintas ),
perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
b)
Sumber Hukum Formal
Adalah
tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Yang
berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum formal itu
berlaku.
Ø Sumber-sumber
hukum formal yaitu :
·
Undang-undang (statute)
·
Kebiasaan (costum)
·
Keputusan-keputusan hakim
·
Traktat (treaty)
·
Doktrin ( Pendapat Sarjana Hukum )
3.
KODIFIKASI HUKUM
Kodifikasi
Hukum adalah pembukuan jenis – jenis hukum tertentu yang terdapat dalam kita
undang – undang secara sistematis dan lengkap.
Ditinjau
dari segi bentuknya. Hukum dapat dibedakan atas :
a.
Hukm Tertulis
Yaitu
hukum dalam bentuk tulisan yang terdapat berbagai peraturan.
b.
Hukum Tidak Tertulis
Hukum
yang hidup dalam keyakinan masyarakat tertentu ( hukum adat ) dan dalam
kehidupan ketatanegaraan ( konvensi ).
Ø Tujuan
Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh :
·
Kepastian hukum
·
Penyederhanaan hukum
·
Kesatuan hukum
Ø Contoh
kodifikasi hukum di Indonesia :
·
Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei
1848)
·
Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei
1848)
·
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan
1918)
·
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
(31 Des 1981)
Aliran-aliran
(praktek) hukum setelah adanya kodifikasi hukum yaitu :
1) Aliran
Legisme : bahwa hukum adalah
undang-undang dan diluar undang-undang tidak ada hukum.
2) Aliran
Freie Rechslehre : bahwa hukum terdapat
di dalam masyarakat.
3) Aliran
Rechsvinding adalah aliran diantara aliran Legisme dan aliran Freie
Rechtslehre. Bahwa hukum terdapat dalam undang-undang yang diselaraskan dengan
hukum yang ada di dalam masyarakat.
Ø Hukum
Yang Dikodifikasikan dan Hukum Yang Tidak Dikodifikasikan :
Hukum
yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis, tetapi tidak semua hukum tertulis
itu telah dikodifikasikan, sehingga hukum tertulis itu dapat dibedakan antara :
1)
Hukum Tertulis yang telah dikodifiksikan
misalnya :
·
Hukum Pidana, yang telah dikodifiksikan
dalam Kitab Undang-Undang hukum Pidana (KUHP) tahun 1918
·
Hukum Sipil yang telah dikodifiksikan
dalam Kitab Undang-Undang hukum Sipil (KUHS) paa tahun 1848
·
Hukum Dagang yang telah dikodifiksikan
dalam Kitab Undang-Undang Dagang (KUHD) pada tahun 1848.
·
Hukum Acara Pidana yang telah
dikodifiksikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada tahun
1981.
2)
Hukum Tertulis yang tidak dikodifikasikan
misalnya :
·
Peraturan tentang Hak Merek Perdagangan
·
Peraturan tentang Hak Cipta
·
Peraturan tentang Ikatan Perkreditan
·
Peraturan tentang Penundaan Pembayaran
(dalam keadaan pailit)
Peraturan-peraturan
ini berlaku sebagai peraturan-peraturan dalam bidang Hukum Dagang yang tidak di
kodifikasikan.
4.
KAIDAH / NORMA
Kaidah
atau Norma adalah petunjuk hidup bagaimana setiap orang bertingkah laku di
dalam masyarakat yang berisi perintah atau larangan sehingga harus menaatinya
agar hidup tenteram dan damai. Sehingga hukum merupakan seperangkat norma atau
kaidah sebagai satu kesatuan.
Ø Norma
Hukum
adalah
peraturan – peraturan yang dibuat oleh lembaga kekuasaan Negara. Keistimewaan
norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa dan sanksinya berupa ancaman
hukuman.
Ø Contoh
norma ini diantaranya ialah :
·
Barang siapa dengan sengaja
menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman
setinggi - tingginya 15 tahun.
·
Dilarang mengganggu ketertiban umum.
Ø Hubungan
Antar – Norma
Kehidupan
manusia dalam bermasyarakat diatur oleh hukum juga diatur oleh norma – norma
agama, kesusilaan, dan kesopanan serta kaidah – kaidah lainnya. Kaidah – kaidah
sosial itu mengikat sehingga harus dipatuhi oleh masyarakat dimana kaidah itu
berlaku.
Hubungan
antara norma agama, kesusilaan, kesopanan dan hukum yang tidak dapat dipisahkan
karena memiliki sumber yang berlainan. Norma Agama sumbernya kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Norma kesusilaan sumbernya suara hati (insan
kamil). Norma kesopanan sumbernya keyakinan masyarakat yang bersangkutan dan
norma hukum sumbernya pada peraturan perundang - undangan.
5. PENGERTIAN
HUKUM DAN EKONOMI
Hukum
ekonomi adalah suatu sebab akibat yang berhubungan satu dengan yang lainnya
dalam kehidupan ekonomi sehari – hari di masyarakat.
Ekonomi
adalah ilmu tentang perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran
sehingga adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas
dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas dan menyebabkan timbulnya
kelangkaan..
Ø Hukum
ekonomi terbagi menjadi 2 yaitu :
·
Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh
peraturan dan pemikiran hukum yang mengenai cara-cara peningkatan dan
pengembangan kehidupan ekonomi (misalnya hukum perusahaan dan hukum penanaman
modal).
·
Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh
peraturan dan pemikiran hukum yang mengenai cara-cara pembagian hasil
pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia
(misalnya hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Ø Contoh
Hukum Ekonomi yaitu :
·
Jika harga sembako atau sembilan bahan
pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
·
Turunnya harga elpiji / lpg akan
menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar
negeri.
·
Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan
maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan
barang dan jasa secara umum.
BAB
II.
1. SUBJEK
HUKUM
Adalah Segala sesuatu
yang dapat mempunyai hak dan kewajiban menurut hukum. Bahwa setiap manusia
adalah subjek hukum sejak ia dilahirkan sampai meninggal dunia.
Ø Pembagian
Subyek Hukum yaitu :
Ø Subjek
Hukum Manusia (Natuurlijk Persoon) :
Adalah
setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama terhadap hak dan kewajiban.
Setiap orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Namun
ada pengecualian menurut Pasal 2 KUHPerdata, bahwa bayi yang masih ada di dalam
kandungan ibunya dianggap telah lahir dan menjadi subjek hukum jika
kepentingannya menghendaki, seperti dalam hal kewarisan. Namun, apabila
dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia, maka menurut hukum ia dianggap tidak
pernah ada, sehingga ia bukan termasuk subjek Hukum.
Ø Syarat-syarat
Cakap Hukum yaitu :
·
Seseorang yang sudah dewasa (berumur 21
tahun)
·
Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun
tetapi pernah menikah
·
Seseorang yang sedang tidak menjalani
hukum
·
Berjiwa sehat & berakal sehat
Ø Ada
juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap
dalam melakukan perbuatan hukum (Personae miserabile) yaitu :
·
Seseorang yang belum dewasa
·
Sakit ingatan
·
Kurang cerdas
·
Orang yang ditaruh dibawah pengampuan
·
Seorang wanita yang bersuami (Pasal 1330
KUH).
Ø Subjek
Hukum Badan Hukum (Rechtspersoon)
Adalah Suatu lembaga
yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu.
Sebagai subjek hukum, Badan
hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu Teori
Kekayaan bertujuan :
·
Memiliki kekayaan yang terpisah dari
kekayaan anggotanya.
·
Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah
dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Ø Badan
hukum dibagi menjadi dua macam bagian, yaitu :
·
Badan Hukum Privat ( Privat Recths
Persoon )
Adalah badan hukum yang
didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan
banyak orang di dalam badan hukum itu. Atau badan hukum yang didirikan oleh
privat ( bukan pemerintah ).
Jadi , badan hukum
privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu
yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut
hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan,
badan amal.
·
Badan Hukum Publik
Adalah badan hukum yang
didirikan oleh pemerintah.
Jadi, badan hukum
publik merupakan badan hukum Negara berdasarkan perundang – undangan yang
dijalankan oleh eksekutif ( pemerintah ) atau badan pengurus seperti Negara
Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan
perusahaan Negara.
2. OBJEK
HUKUM
Objek hukum adalah
benda yang berguna bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu
hubungan hukum.
Ø Menurut
pasal 503 sampai dengan pasal 504 KUH perdata disebutkan bahwa benda dapat
dibagi menjadi dua yaitu :
Ø Benda
yang bersifat kebendaan (Benda Bergerak). Benda bergerak juga dibedakan atas
dua yaitu :
·
Benda bergerak karena sifatnya, Misalnya
: kursi, meja, dan hewan – hewan yang dapat berpindah sendiri.
·
Benda bergerak karena ketentuan undang –
undang, Misalnya : hak memungut hasil atas benda – benda bergerak, saham –
saham perseroan terbatas.
Ø Benda
yang bersifat tidak kebendaan (Benda Tidak bergerak)
Ø Benda
tidak bergerak dibedakan atas tiga yaitu :
·
Benda bergerak karena sifatnya. Misalnya
: tanah, tumbuh – tumbuhan, arca, patung.
·
Benda tidak bergerak karena tujuannya.
Misalnya : mesin alat – alat yang dipakai dalam pabrik.
·
Benda tidak bergerak karena ketentuan
undang – undang. Misalnya : hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Benda bergerak dan benda tidak bergerak sangat
dapat dibedakan karena berhubungan dengan empat hak yaitu, pemilikan (bezit),
penyerahan (levering), daluwarsa (verjaring), dan pembebanan (bezwaring).
3. HAK
KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN HUTANG
Hak kebendaan yang
bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan pada
kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang
dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi
(perjanjian).
Hak jaminan merupakan
perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni
perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit). Perjanjian hutang piutang dalam
KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH
Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka
yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Ø Macam-Macam
Pelunasan Hutang
Dalam pelunasan hutang
terdiri dari yaitu :
·
Jaminan Umum
Didasarkan pada pasal
1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata. Dalam pasal 1131 KUH Perdata
dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada
baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan
hutang yang dibuatnya. Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta
kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang
memberikan hutang kepadanya. Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan
jaminan umum yaitu Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang)
dan Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
·
Jaminan Khusus
Pelunasan
hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi
pemegang gadai, hipotik, dan hak tanggungan.
BAB
III. HUKUM PERDATA
1. HUKUM
PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA
Artinya
bahwa hukum perdata yang berlaku terdiri dari berbagai macam ketentuan hukum.
Dimana setiap masyarakat tunduk dan patuh pada hukumnya sendiri seperti tunduk
dengan hukum adat, hukum islam, dan hukum perdata barat.
Ø Adapun
penyebab adanya pluralism hukum di Indonesia ini adalah
Ø Politik
Hindia Belanda
Pada
pemerintahan Hindia Belanda penduduknya di bagi menjadi 3 golongan:
·
Golongan Eropa dan yang dipersamakan
·
Golongan Timur asing dibagi menjadi
Timur Asing Tionghoa dan bukan Tionghoa, Seperti Arab, Pakistan. Di berlakukan
hukum perdata Eropa, sedangkan yang bukan Tionghoa di berlakukan hukum adat.
·
Bumiputra,yaitu orang Indonesia asli.
Diberlakukan hukum adat.
Konsekuensi
logis dari pembagian golongan di atas ialah timbulnya perbedaan sistem hukum
yang diberlakukan kepada mereka.
Ø Belum
adanya ketentuan hukum perdata yang berlaku secara nasional.
2. SEJARAH
SINGKAT HUKUM PERDATA
Sejarah
hukum perdata yang berlaku di Indonesia tidak lepas dari Sejarah Hukum Perdata
Eropa.
Dimulai
dari Benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi
dengan adanya Hukum Tertulis dan Hukum Kebiasaan setempat. Karena diterimanya
hukum perdata romawi sebagai hukum asli dari Negara – Negara Eropa tidak
terintegrasi sehingga tiap – tiap daerah memiliki peraturan sendiri yang
berbeda – beda yang mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum yang menunjang.
Pada
tahun 1804 batas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu
kumpulan peraturan yang bernama “Code Civil des Francais” yang juga dapat
disebut “Code Napoleon”.
Dan
mengenai peraturan-peraturan hukum yang belum ada di Jaman Romawi antara lain
masalah wessel, asuransi, dan badan-badan hukum. Akhirnya pada jaman Aufklarung
(jaman baru pada sekitar abad pertengahan) akhirnya dimuat pada kitab
undang-undang tersendiri dengan nama “Code de Commerce”.
Sejalan
degan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda (1809-1811), maka Raja Lodewijk
Napoleon menetapkan: “Wetboek Napoleon Ingeright Voor het Koninkrijk Holland”
yang isinya mirip dengan “Code Civil des Francais atau Code Napoleon” untuk
dijadikan sumber Hukum Perdata di Belanda (Nederland).
Setelah
berakhirnya penjajahan dan dinyatakan Nederland disatukan dengan Perancis pada
tahun 1811, Code Civil des Francais atau Code Napoleon ini tetap berlaku di
Belanda (Nederland).
Oleh
karena perkembangan jaman, dan setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda
(Nederland) dari Perancis, bangsa Belanda mulai memikirkan dan mengerjakan
kodifikasi dari Hukum Perdatanya. Dan tepatnya 5 Juli 1830 kodifikasi ini selesai
dengan terbentuknya BW (Burgelijk Wetboek) dan WVK (Wetboek van koophandle) ini
adalah produk Nasional-Nederland namun isi dan bentuknya sebagian besar sama
dengan Code Civil des Francais dan Code de Commerce.
Dan
pada tahun 1948,kedua Undang-undang produk Nasional-Nederland ini diberlakukan
di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum).
Sampai
saat ini kita kenal denga kata KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlijk Wetboek).
Sedangkan KUH Dagang untuk WVK (Wetboek van koophandle).
3. PENGERTIAN
DAN KEADAAN HUKUM DI INDONESIA
Hukum
Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam
masyarakat.
Hukum
Perdata meliputi semua Hukum Privat
materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana.
Hukum
Privat (Hukum Perdata Materiil) ialah hukum yang memuat segala peraturan yang
terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan suatu pihak secara timbal balik
dalam hubungannya terhadap orang lain dalam suatu masyarakat tertentu.
Disamping
Hukum Privat Materiil, juga dikenal Hukum Perdata Formil yang sekarang dikenal
denagn HAP (Hukum Acara Perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang
memuat segala aperaturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek
di lingkungan pengadilan perdata.
Ø Keadaan
Hukum Perdata Dewasa ini di Indonesia
Kondisi
Hukum Perdata di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih
beraneka warna. Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:
·
Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman
Hukum Adat Bangsa Indonesia, karena negara terdiri dari berbagai suku bangsa.
·
Faktor Hostia Yuridisyang dilihat pada
pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu:
ü Golongan
Eropa dan yang dipersamakan
ü Golongan
Bumi Putera (pribumi / bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
ü Golongan
Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).
4. SISTEMATIKA
HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Ø Sistematika
Hukum Perdata di Indonesia dalam KUH Perdata dibagi dalam 4 buku yaitu:
·
Buku I, tentang Orang (van persoonen);
mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang
mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara
lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran,
kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan.
Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuannya telah dinyatakan tidak
berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
·
Buku II, tentang Kebendaan (van zaken);
mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang
dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak
kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda
berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat
tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya
selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda
tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah,
sebagian ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU
nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan
dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU
tentang hak tanggungan.
·
Buku III, tentang Perikatan (van
verbintennisen); mengatur tentang hukum perikatan atau kadang disebut juga
perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda),
yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di
bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari
perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul
dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu
perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang
(KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHP,
khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHP.
·
Buku IV, tentang Daluarsa dan Pembuktian
(van bewijs en verjaring); mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya
batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata
dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Ø Sistematika
Hukum Perdata di Indonesia menurut ilmu pengetahuan di bagi menjadi 4 bagian:
·
Hukum Perorangan atau Badan Pribadi
(personenrecht):
Memuat
peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai
pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum),tentang umur,kecakapan untuk
melakukan perbuatan hukum,tempat tinggal(domisili)dan sebagainya.
·
Hukum Keluarga (familierecht):
Memuat
peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena
hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan,perceraian,hubungan orang
tua dan anak,perwalian,curatele,dan sebagainya.
·
Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht):
Memuat
peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan
harta kekayaan seperti perjanjian,milik,gadai dan sebagainya.
·
Hukum Waris (erfrecht):
Memuat
peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan
seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan lain hukum yang mengatur
peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.
SUMBER :