Wednesday, March 26, 2014

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI



BAB  I.
1.     PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah Peraturan yang dibuat oleh badan – badan resmi yang bersifat memaksa dan berisi perintah dan larangan untuk mengatur tingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

2.     TUJUAN HUKUM DAN SUMBER – SUMBER HUKUM
Tujuan hukum bersifat universal seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum setiap perkara dapat diselesaikan melalui proses pengadilan dengan perantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Hukum juga bertujuan untuk menjaga dan mencegah setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri.

Ø  Fungsi Hukum yaitu :
a.       Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat.
b.      Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin.
c.       Sebagai sarana penggersk pembangunan.
d.      Sebagai fungsi kritis.

Ø  Sumber – sumber Hukum  yaitu :
a)      Sumber Hukum Materiil
Adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sehingga sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum seperti hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi sosial ekonomis, tradisi ( pandangan keagamaan, kesusilaan ), hasil penelitian ilmiah ( kriminologi, lalu lintas ), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
b)      Sumber Hukum Formal
Adalah tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Yang berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum formal itu berlaku.

Ø  Sumber-sumber hukum formal yaitu :
·         Undang-undang (statute)
·         Kebiasaan (costum)
·         Keputusan-keputusan hakim
·         Traktat (treaty)
·         Doktrin ( Pendapat Sarjana Hukum )

3.     KODIFIKASI HUKUM
Kodifikasi Hukum adalah pembukuan jenis – jenis hukum tertentu yang terdapat dalam kita undang – undang secara sistematis dan lengkap.
Ditinjau dari segi bentuknya. Hukum dapat dibedakan atas :
a.       Hukm Tertulis
Yaitu hukum dalam bentuk tulisan yang terdapat berbagai peraturan.
b.      Hukum Tidak Tertulis
Hukum yang hidup dalam keyakinan masyarakat tertentu ( hukum adat ) dan dalam kehidupan ketatanegaraan ( konvensi ).

Ø  Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh :

·         Kepastian hukum
·         Penyederhanaan hukum
·         Kesatuan hukum

Ø  Contoh kodifikasi hukum di Indonesia :

·         Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
·         Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
·         Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
·         Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)

Aliran-aliran (praktek) hukum setelah adanya kodifikasi hukum yaitu :

1)      Aliran Legisme :  bahwa hukum adalah undang-undang dan diluar undang-undang tidak ada hukum.

2)      Aliran Freie Rechslehre :  bahwa hukum terdapat di dalam masyarakat.

3)   Aliran Rechsvinding adalah aliran diantara aliran Legisme dan aliran Freie Rechtslehre. Bahwa hukum terdapat dalam undang-undang yang diselaraskan dengan hukum yang ada di dalam masyarakat.

Ø  Hukum Yang Dikodifikasikan dan Hukum Yang Tidak Dikodifikasikan :

Hukum yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis, tetapi tidak semua hukum tertulis itu telah dikodifikasikan, sehingga hukum tertulis itu dapat dibedakan antara :
1)      Hukum Tertulis yang telah dikodifiksikan misalnya :
·         Hukum Pidana, yang telah dikodifiksikan dalam Kitab Undang-Undang hukum Pidana (KUHP) tahun 1918
·         Hukum Sipil yang telah dikodifiksikan dalam Kitab Undang-Undang hukum Sipil (KUHS) paa tahun 1848
·         Hukum Dagang yang telah dikodifiksikan dalam Kitab Undang-Undang Dagang (KUHD) pada tahun 1848.
·         Hukum Acara Pidana yang telah dikodifiksikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada tahun 1981.
2)      Hukum Tertulis yang tidak dikodifikasikan misalnya :
·         Peraturan tentang Hak Merek Perdagangan
·         Peraturan tentang Hak Cipta
·         Peraturan tentang Ikatan Perkreditan
·         Peraturan tentang Penundaan Pembayaran (dalam keadaan pailit)
Peraturan-peraturan ini berlaku sebagai peraturan-peraturan dalam bidang Hukum Dagang yang tidak di kodifikasikan.

4.     KAIDAH / NORMA
Kaidah atau Norma adalah petunjuk hidup bagaimana setiap orang bertingkah laku di dalam masyarakat yang berisi perintah atau larangan sehingga harus menaatinya agar hidup tenteram dan damai. Sehingga hukum merupakan seperangkat norma atau kaidah sebagai satu kesatuan.
Ø  Norma Hukum
adalah peraturan – peraturan yang dibuat oleh lembaga kekuasaan Negara. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa dan sanksinya berupa ancaman hukuman.

Ø  Contoh norma ini diantaranya ialah :
·         Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setinggi - tingginya 15 tahun.
·         Dilarang mengganggu ketertiban umum.

Ø  Hubungan Antar – Norma
Kehidupan manusia dalam bermasyarakat diatur oleh hukum juga diatur oleh norma – norma agama, kesusilaan, dan kesopanan serta kaidah – kaidah lainnya. Kaidah – kaidah sosial itu mengikat sehingga harus dipatuhi oleh masyarakat dimana kaidah itu berlaku.
Hubungan antara norma agama, kesusilaan, kesopanan dan hukum yang tidak dapat dipisahkan karena memiliki sumber yang berlainan. Norma Agama sumbernya kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Norma kesusilaan sumbernya suara hati (insan kamil). Norma kesopanan sumbernya keyakinan masyarakat yang bersangkutan dan norma hukum sumbernya pada peraturan perundang - undangan.

5.      PENGERTIAN HUKUM DAN EKONOMI
Hukum ekonomi adalah suatu sebab akibat yang berhubungan satu dengan yang lainnya dalam kehidupan ekonomi sehari – hari di masyarakat.
Ekonomi adalah ilmu tentang perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran sehingga adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas dan menyebabkan timbulnya kelangkaan..
Ø  Hukum ekonomi terbagi menjadi 2 yaitu :
·         Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum yang mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misalnya hukum perusahaan dan hukum penanaman modal).
·         Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum yang mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misalnya hukum perburuhan dan hukum perumahan).

Ø  Contoh Hukum Ekonomi yaitu :
·         Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
·         Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
·         Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.

BAB II.
1.    SUBJEK HUKUM
Adalah Segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban menurut hukum. Bahwa setiap manusia adalah subjek hukum sejak ia dilahirkan sampai meninggal dunia.

Ø  Pembagian Subyek Hukum yaitu :

Ø  Subjek Hukum Manusia (Natuurlijk Persoon) :
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama terhadap hak dan kewajiban. Setiap orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Namun ada pengecualian menurut Pasal 2 KUHPerdata, bahwa bayi yang masih ada di dalam kandungan ibunya dianggap telah lahir dan menjadi subjek hukum jika kepentingannya menghendaki, seperti dalam hal kewarisan. Namun, apabila dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia, maka menurut hukum ia dianggap tidak pernah ada, sehingga ia bukan termasuk subjek Hukum.
Ø  Syarat-syarat Cakap Hukum yaitu :
·         Seseorang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun)
·         Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah
·         Seseorang yang sedang tidak menjalani hukum
·         Berjiwa sehat & berakal sehat

Ø  Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum (Personae miserabile) yaitu :
·         Seseorang yang belum dewasa
·         Sakit ingatan
·         Kurang cerdas
·         Orang yang ditaruh dibawah pengampuan
·         Seorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH).

Ø  Subjek Hukum Badan Hukum (Rechtspersoon)
Adalah Suatu lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu.
Sebagai subjek hukum, Badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu Teori Kekayaan bertujuan :
·         Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya.
·         Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.

Ø  Badan hukum dibagi menjadi dua macam bagian, yaitu :
·         Badan Hukum Privat ( Privat Recths Persoon )
Adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu. Atau badan hukum yang didirikan oleh privat ( bukan pemerintah ).
Jadi , badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.
·         Badan Hukum Publik
Adalah badan hukum yang didirikan oleh pemerintah.
Jadi, badan hukum publik merupakan badan hukum Negara berdasarkan perundang – undangan yang dijalankan oleh eksekutif ( pemerintah ) atau badan pengurus seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan perusahaan Negara.

2.      OBJEK HUKUM
Objek hukum adalah benda yang berguna bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.

Ø  Menurut pasal 503 sampai dengan pasal 504 KUH perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua yaitu :
Ø  Benda yang bersifat kebendaan (Benda Bergerak). Benda bergerak juga dibedakan atas dua yaitu :
·         Benda bergerak karena sifatnya, Misalnya : kursi, meja, dan hewan – hewan yang dapat berpindah sendiri.
·         Benda bergerak karena ketentuan undang – undang, Misalnya : hak memungut hasil atas benda – benda bergerak, saham – saham perseroan terbatas.

Ø  Benda yang bersifat tidak kebendaan (Benda Tidak bergerak)
Ø  Benda tidak bergerak dibedakan atas tiga yaitu :
·         Benda bergerak karena sifatnya. Misalnya : tanah, tumbuh – tumbuhan, arca, patung.
·         Benda tidak bergerak karena tujuannya. Misalnya : mesin alat – alat yang dipakai dalam pabrik.
·         Benda tidak bergerak karena ketentuan undang – undang. Misalnya : hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
 Benda bergerak dan benda tidak bergerak sangat dapat dibedakan karena berhubungan dengan empat hak yaitu, pemilikan (bezit), penyerahan (levering), daluwarsa (verjaring), dan pembebanan (bezwaring).

3.      HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN HUTANG
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit). Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Ø  Macam-Macam Pelunasan Hutang
Dalam pelunasan hutang terdiri dari yaitu :
·         Jaminan Umum
Didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata. Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya. Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya. Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum yaitu Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang) dan Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
·         Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, dan hak tanggungan.

BAB III. HUKUM PERDATA
1.     HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA
Artinya bahwa hukum perdata yang berlaku terdiri dari berbagai macam ketentuan hukum. Dimana setiap masyarakat tunduk dan patuh pada hukumnya sendiri seperti tunduk dengan hukum adat, hukum islam, dan hukum perdata barat.
Ø  Adapun penyebab adanya pluralism hukum di Indonesia ini adalah
Ø  Politik Hindia Belanda
Pada pemerintahan Hindia Belanda penduduknya di bagi menjadi 3 golongan:
·         Golongan Eropa dan yang dipersamakan
·         Golongan Timur asing dibagi menjadi Timur Asing Tionghoa dan bukan Tionghoa, Seperti Arab, Pakistan. Di berlakukan hukum perdata Eropa, sedangkan yang bukan Tionghoa di berlakukan hukum adat.
·         Bumiputra,yaitu orang Indonesia asli. Diberlakukan hukum adat.
Konsekuensi logis dari pembagian golongan di atas ialah timbulnya perbedaan sistem hukum yang diberlakukan kepada mereka.
Ø  Belum adanya ketentuan hukum perdata yang berlaku secara nasional.

2.     SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA
Sejarah hukum perdata yang berlaku di Indonesia tidak lepas dari Sejarah Hukum Perdata Eropa.
Dimulai dari Benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi dengan adanya Hukum Tertulis dan Hukum Kebiasaan setempat. Karena diterimanya hukum perdata romawi sebagai hukum asli dari Negara – Negara Eropa tidak terintegrasi sehingga tiap – tiap daerah memiliki peraturan sendiri yang berbeda – beda yang mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum yang menunjang.
Pada tahun 1804 batas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “Code Civil des Francais” yang juga dapat disebut “Code Napoleon”.
Dan mengenai peraturan-peraturan hukum yang belum ada di Jaman Romawi antara lain masalah wessel, asuransi, dan badan-badan hukum. Akhirnya pada jaman Aufklarung (jaman baru pada sekitar abad pertengahan) akhirnya dimuat pada kitab undang-undang tersendiri dengan nama “Code de Commerce”.
Sejalan degan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda (1809-1811), maka Raja Lodewijk Napoleon menetapkan: “Wetboek Napoleon Ingeright Voor het Koninkrijk Holland” yang isinya mirip dengan “Code Civil des Francais atau Code Napoleon” untuk dijadikan sumber Hukum Perdata di Belanda (Nederland).
Setelah berakhirnya penjajahan dan dinyatakan Nederland disatukan dengan Perancis pada tahun 1811, Code Civil des Francais atau Code Napoleon ini tetap berlaku di Belanda (Nederland).

Oleh karena perkembangan jaman, dan setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda (Nederland) dari Perancis, bangsa Belanda mulai memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari Hukum Perdatanya. Dan tepatnya 5 Juli 1830 kodifikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgelijk Wetboek) dan WVK (Wetboek van koophandle) ini adalah produk Nasional-Nederland namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais dan Code de Commerce.
Dan pada tahun 1948,kedua Undang-undang produk Nasional-Nederland ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum).
Sampai saat ini kita kenal denga kata KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlijk Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK (Wetboek van koophandle).

3.     PENGERTIAN DAN KEADAAN HUKUM DI INDONESIA
Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat.
Hukum Perdata  meliputi semua Hukum Privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana.
Hukum Privat (Hukum Perdata Materiil) ialah hukum yang memuat segala peraturan yang terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan suatu pihak secara timbal balik dalam hubungannya terhadap orang lain dalam suatu masyarakat tertentu.
Disamping Hukum Privat Materiil, juga dikenal Hukum Perdata Formil yang sekarang dikenal denagn HAP (Hukum Acara Perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala aperaturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
Ø  Keadaan Hukum Perdata Dewasa ini di Indonesia
Kondisi Hukum Perdata di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:
·         Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat Bangsa Indonesia, karena negara terdiri dari berbagai suku bangsa.


·         Faktor Hostia Yuridisyang dilihat pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu:
ü  Golongan Eropa dan yang dipersamakan
ü  Golongan Bumi Putera (pribumi / bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
ü  Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).

4.      SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Ø  Sistematika Hukum Perdata di Indonesia dalam KUH Perdata dibagi dalam 4 buku yaitu:
·         Buku I, tentang Orang (van persoonen); mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
·         Buku II, tentang Kebendaan (van zaken); mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
·         Buku III, tentang Perikatan (van verbintennisen); mengatur tentang hukum perikatan atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHP, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHP.
·         Buku IV, tentang Daluarsa dan Pembuktian (van bewijs en verjaring); mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.

Ø  Sistematika Hukum Perdata di Indonesia menurut ilmu pengetahuan di bagi menjadi 4 bagian:
·         Hukum Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht):
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum),tentang umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,tempat tinggal(domisili)dan sebagainya.
·         Hukum Keluarga (familierecht):
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan,perceraian,hubungan orang tua dan anak,perwalian,curatele,dan sebagainya.
·         Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht):
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti perjanjian,milik,gadai dan sebagainya.
·         Hukum Waris (erfrecht):
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan lain hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.


SUMBER   :