I.
HUKUM PERIKATAN
1. PENGERTIAN
HUKUM PERIKATAN
·
Hukum perikatan menurut Pitlo adalah
suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih,
atas dasar mana pihak yang satu memiliki hak (kreditur) dan pihak yang lain
memiliki kewajiban (debitur) atas suatu prestasi.
·
Hukum perikatan menurut A Hofmann adalah suatu hubungan hukum antara
sejumlah terbatas subjek-subjek hukum sehubungan dengan itu seorang atau
beberapa orang mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu
terhadap pihak yang lain, yang berhak atas sikap yang demikian itu.
·
Hukum perikatan menurut ilmu hukum
adalah suatu hubungan hukum mengenai kekayaan harta benda antara dua orang yang
memberi hak kepada pihak yang satu untuk menuntut sesuatu barang dari pihak yang
lainnya sedangkan pihak yang lainnya diwajibkan untuk memenuhi tuntutan
tersebut. Pihak yang berhak menuntut adalah pihak yang berpihutang (kreditur)
sedangkan pihak yang wajib memenuhi tuntutan dinamakan pihak berhutang
(debitur) sementara barang atau sesuatu yang dapat dituntut disebut dengan
prestasi.
2.
DASAR HUKUM PERIKATAN
Dasar
hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata yaitu :
a) Perikatan yang timbul dari persetujuan
(perjanjian)
Perjanjian
secara epistimologi adalah arrobt(u)atau perikatan, dan secara etimologi yaitu
kesepakatan kedua belah pihak atau lebih untuk melakukan sesuatu hal yang telah
disepakati. Dan syarat syahnya perjanjian harus adanya kesepakatan antara kedua
belah pihak, jadi dalam isi perjanjian, kedua belah pihak harus saling mengetahui
maksud dari perjanjian tersebut, dan tidak boleh hanya menguntungkan satu pihak
saja. Dan syarat yang lain yaitu adanya obyek yang halal, yang tidak melanggar
undang-undang dan norma-norma kehidupan di masyarakat. Dan sumber tidak adanya
perjanjian dapat dibagi menjadi pertanggung jawaban yang timbul karena
kelalaian, memperkaya diri tanpa alasan, dan undang-undang.
b) Perikatan yang timbul undang-undang.
Perikatan
yang berasal dari undang-undang dibagi lagi menjadi undang-undang saja dan
undang-undang perbuatan manusia. Hal ini tergambar dalam Pasal 1352 KUH Perdata
:”Perikatan yang dilahirkan dari undang-undang, timbul dari undang-undang saja
(uit de wet allen) atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan manusia”
(uit wet ten gevolge van’s mensen toedoen).
3. AZAS
– AZAS DALAM HUKUM PERIKATAN
Asas-asas
dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata yaitu :
a. Asas Kebebasan Berkontrak
di
dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian
yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai
undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
b. Asas konsensualisme
artinya
bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak
mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan
demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.
Untuk
sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat yaitu :
1.
Kata Sepakat antara Para Pihak yang Mengikatkan Diri yakni para pihak yang
mengadakan perjanjian harus saling setuju dan seia sekata dalam hal yang pokok
dari perjanjian yang akan diadakan tersebut.
2.
Cakap untuk Membuat Suatu Perjanjian Cakap untuk membuat suatu perjanjian
artinya bahwa para pihak harus cakap menurut hukum, yaitu telah dewasa (berusia
21 tahun) dan tidak di bawah pengampuan.
3.
Mengenai Suatu Hal Tertentu Mengenai suatu hal tertentu artinya apa yang akan
diperjanjikan harus jelas dan terinci (jenis, jumlah, dan harga) atau
keterangan terhadap objek, diketahui hak dan kewajiban tiap-tiap pihak,
sehingga tidak akan terjadi suatu perselisihan antara para pihak.
4.
Suatu sebab yang Halal artinya isi perjanjian itu harus mempunyai tujuan
(causa) yang diperbolehkan oleh undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum.
4.
HAPUSNYA PERIKATAN
Perikatan
itu dapat dihapus jika memenuhi cara- cara sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata
antara lain :
1) Pembaruan
Hutang
Novasi
adalah suatu persetujuan yang menyebabkan hapusnya sutau perikatan dan pada
saat yang bersamaan timbul perikatan lainnya yang ditempatkan sebagai pengganti
perikatan semula.
Ada
beberapa macam novasi yaitu :
• Novasi obyektif, dimana perikatan yang
telah ada diganti dengan perikatan lain.
• Novasi subyektif pasif, dimana
debiturnya diganti oleh debitur lain.
2) Pembayaran
Pembayaran
dimaksudkan setiap pemenuhan perjanjian secara suka rela. Dalam arrti yang
sangat luas, tidak saja pihak pembeli membayar uang harga pembelian, tetapi
pihak penjual pun membayar jika ia menyerahkan barang yang dijualnya.
Pembayaran
harus dilakukan kepada pihak kreditur atau kepada pihak yang dikuasakan olehnya
atau juga kepada seorang yang dikuasakan hakim atau oleh undang-undang untuk
menerima pembayaran bagi pihak kreditur.
3) Percampuran
Hutang
Apabila
kedudukan sebagai pihak kreditur dan pihak debitur berkumpul pada satu orang,
maka terjadilah demi hukum suatu percampuran hutang dengan mana hutang piutang
itu dihapuskan.
Percampuran
hutang yang terjadi pada pihak debitur utama berlaku juga untuk keuntungan
penanggung hutangnya sebaliknya percampuran yang terjadi pada seorang
penanggung hutang tidak sekali-kali mengakibatkan hapusnya hutang pokok.
4) Musnahnya Barang yang Terhutang
Jika
barang tertentu yang menjadi obyek dari perjanjian musnah, tak lagi dapat
diperdagangkan, ataun hilang sedemikian hingga sama sekali tak diketahui apakah
barang itu masih ada, maka hapuslah perikatannya asal barang tadi musnah atau
hilang diluar kesalahan si berhutang dan sebelum ia lalai menyerahkannya.
Bahkan juga meskipun debitur itu lalai menyerahkan barang itu, ia pun akan
bebas dari perikatan apabila ia dapat membuktikan bahwa hapusnya barang itu
disebabkan oleh suatu kejadian diluar kekuasaannya dan bahwa barang tersebut
juga akan menemui nasib yang sama meskipun sudah berada ditangan kreditur.
5) Kadaluarsa
Menurut
ketentuan Pasal 1946 KUH Perdata, lampau waktu adalah suatu alat untuk
memperoleh susuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya
suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.
Dengan demikian menurut ketentuan ini, lampau waktu tertentu seperti yang
ditetapkan dalam undang-undang, maka perikatan hapus.
II.
HUKUM PERJANJIAN
Perjanjian
merupakan perbuatan hukum untuk mendapatkan seperangkat hak dan kewajiban
dengan pihak lain beserta segala konsekuensinya.
1.
STANDAR KONTRAK
Adalah
perjanjian yang isinya telah ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa
formulir-formulir yang digandakan dalam jumlah tidak terbatas, untuk ditawarkan
kepada para konsumen tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen
(Johannes Gunawan).
Menurut
Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu umum dan khusus.
1.
Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu
oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
2.
Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik
adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
2. MACAM
– MACAM PERJANJIAN
Penggolongan
kedalam kontrak timbal balik atau kontrak asas beban, dan kontrak sepihak atau
kontrak tanpa beban atau kontrak cuma-cuma.
·
Kontrak timbal balik merupakan
perjanjian yang didalamnya masing-masing pihak menyandang status sebagai berhak
/ kreditur dan berkewajiban / debitur secara timbal balik, kreditur pada pihak
yang satu maka bagi pihak lainnya adalah sebagai debitur, begitu juga
sebaliknya.
·
Kontrak sepihak merupakan perjanjian
yang mewajibkan pihak yang satu untuk berprestasi dan memberi hak pada yang
lain untuk menerima prestasi. Contohnya perjanjian pemberian kuasa dengan
cuma-cuma, perjanjian pinjam pakai cuma-cuma dan penitipan barang dengan
cuma-cuma.
Arti
penting pembedaan tersebut ialah :
Berkaitan
dengan aturan resiko, pada perjanjian sepihak resiko ada pada para kreditur,
sedangkan pada perjanjian timbal balik resiko ada pada debitur, kecuali pada
perjanjian jual beli.
Kontrak
menurut namanya dibedakan menjadi dua, yaitu
·
Kontrak bernama atau kontrak nominat
adalah kontrak jual beli, tukar menukar, sewa-menyewa, hibah, penitipan barang,
pinjam pakai, pinjam meminjam, pemberian kuasa, penanggungan utang, perdamaian,
dll.
·
Kontrak tidak bernama atau kontrak innominate
adalah kontrak yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam masyarakat. Jenis
kontrak ini belum tercantum dalam kitab undang-undang hukum perdata. Yang
termasuk dalam kontrak ini misalnya leasing, sewa-beli, keagenan, franchise,
kontrak rahim, joint venture, kontrak karya, production sharing.
Kontrak
menurut bentuknya dibedakan menjadi :
·
Kontrak lisan adalah kontrak yang dibuat
secara lisan tanpa dituangkan kedalam tulisan. Kontrak-kontrak yang terdapat
dalam buku III KUHP dapat dikatakan umumnya merupakan kontrak lisan, kecuali
yang disebut dalam pasal 1682 KUHP yaitu kontrak hibah yang harus dilakukan
dengan akta notaris.
·
Kontrak tertulis adalah kontrak yang
dituangkan dalam tulisan. Tulisan itu bisa dibuat oleh para pihak sendiri atau
dibuat oleh pejabat, misalnya notaris. Didalam kontrak tertulis kesepakatan
lisan sebagaimana yang digambarkan oleh pasal 1320 KUHP, kemudian dituangkan
dalam tulisan.
3. SYARAT
SAH PERJANJIAN
Berdasarkan pasal 1320 Kitap Undang-Undang
Hukum Perdata, terdapat 4 syarat sahnya suatu perjanjian dinyatakan sah secara
hukum, yaitu:
·
Kesepakatan.
Kesepakatan
merupakan suatu proses dalam rangka mendapatkan titik temu dari dua kepentingan
yang berlawanan. Proses ini umumnya
diawali dengan pemberitahuan tentang maksud oleh satu pihak kepada pihak yang lainnya (intent), kemudian
pihak lainnya akan membalas dengan mengajukan
penawaran (offer). Apabila
penawaran tersebut disetujui maka pihak yang ditujuh penwaran tersebut akan
menerimanya (acceptance).
Proses
kesepakatan ini harus dilakukan secara bebas tanpa adanya kekhilafan atau
paksaan, ataupun penipuan (Lihat
KUHPerdata Pasal 1321). Apabila
sebaliknya terjadi dimana suatu kesepakatan diberikan secara tidak bebas maka
kesepakatan itu menjadi tidak sah dan perjanjiannya menjadi dapat dibatalkan (tidak terpenuhi
syarat subjektif).
·
Kecakapan.
Sehubungan
dengan syarat kecakapan ini, undang-undang
(KUHPerdata Pasal 1329) beranggapan bahwa pada dasarnya setiap orang
adalah cakap untuk membuat perjanjian kecuali oleh undang-undang dinyatakan tidak cakap (general legal
presumption) . Mengenai ketidakcakapan ini KUHPerdata Pasal 1330 menyatakan
bahwa orang yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian adalah “orang-orang
yang belum dewasa, mereka yang ditaruh di bawah pengampuan, perempuan yang telah kawin dalam hal-hal yang
ditetapkan oleh undang-undang dan semua orang-orang yang telah dilarang oleh
undang-undang untuk membuat perjanjian-perjanjian tertentu“.
·
Suatu hal tertentu.
Yang
dimaksud ini adalah merupakan objek dari suatu perjanjian atau yang disebut juga dengan prestasi. Menurut
KUHPerdata Pasal 1332, hanya barang yang dapat diperdagangkan saja yang dapat
menjadi objek perjanjian. Selanjutnya
KUHPerdata Pasal 1333 menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai
objek berupa suatu barang yang paling sedikit dapat
ditentukan jenisnya. Jumlah barang tersebut tidak perlu pasti, asal saja jumlah
itu kemudian dapat ditentukan atau dihitung.
Selain
itu, terkait dengan barang yang menjadi objek perjanjian ini, KUHPerdata Pasal
1334 menyatakan bahwa barang yang baru ada pada waktu yang akan datang, dapat
menjadi pokok suatu Perjanjian. Akan tetapi seseorang tidak diperkenankan untuk
metepaskan suatu warisan yang belum terbuka, ataupun untuk menentukan suatu
syarat dalam perjanjian mengenai warisan itu, sekalipun dengan persetujuan
orang yang akan meninggalkan warisan yang menjadi objek perjanjian itu.
·
Sebab yang halal.
Penjabaran
mengenai sebab yang halal dapat dijumpai dalam KUHPerdata Pasal 1337 yang
menyatakan bahwa suatu sebab adalah tidak halal, jika sebab itu dilarang oleh undang-undang
atau bila sebab itu bertentangan dengan kesusilaan atau dengan ketertiban umum.
4. PEMBATALAN
DAN PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
Pengertian
pembatalan mengandung dua macam kemungkinan alasan, yaitu pembatalan karena tidak
memenuhi syarat subyektif dan pembatalan
karena adanya wanprestasi dari debitur.
Pembatalan
dapat dilakukan dengan tiga syarat yakni:
1) Perjanjian harus bersifat timbale balik
(bilateral)
2) Harus ada wanprestasi (breach of
contract)
3) Harus dengan putusan hakim (verdict)
Pelaksanaan
Perjanjian
Yang
dimaksud dengan pelaksanaan adalah realisasi atau pemenuhan hak dan kewajiban
yang telah diperjanjikan oleh pihak- pihak supaya perjanjian itu mencapai
tujuannya. Pelaksanaan perjanjian pada dasarnya menyangkut soal pembayaran dan
penyerahan barang yang menjadi objek utama perjanjian. Pembayaran dan
penyerahan barang dapat terjadi secara serentak. Mungkin pembayaran lebih
dahulu disusul dengan penyerahan barang atau sebaliknya penyerahan barang dulu
baru kemudian pembayaran.
Syarat
– syarat Pembayaran yaitu :
·
Pihak yang melakukan pembayaran pada
dasarnya adalah debitur yang menjadi pihak dalam perjanjian
·
Alat bayar yang digunakan pada umumnya
adalah uang
·
Tempat pembayaran dilakukan sesuai dalam
perjanjian
·
Media pembayaran yang digunakan
·
Biaya penyelenggaran pembayaran
Penyerahan
Barang yaitu :
Yang
dimaksud dengan lavering atau transfer of ownership adalah penyerahan suatu
barang oleh pemilik atau atas namanya kepada orang lain, sehingga orang lain
ini memperoleh hak milik atas barang tersebut. Syarat- syarat penyerahan barang
atau lavering adalah sebagai berikut:
·
Harus ada perjanjian yang bersifat
kebendaan
·
Harus ada alas hak (title), dalam hal
ini ada dua teori yang sering digunakan yaitu teori kausal dan teori abstrak
·
Dilakukan orang yang berwenang mengusai
benda
·
Penyerahan harus nyata (feitelijk)
III.
HUKUM DAGANG
Hukum
dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan
perdagangan untuk memperoleh keuntungan.
1. HUBUNGAN
HUKUM PERDATA DENGAN HUKUM DAGANG
Pada awalnya hukum
dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seiring berjalannya waktu hukum
dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri
atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).
Antara KUHperdata
dengan KUHdagang mempunyai hubungan yang erat. Hal ini dapat dilihat dari isi
Pasal 1KUhdagang, yang isinya sebagai berikut:
“Adagium mengenai
hubungan tersebut adalah special derogate legi generali artinya hukum yang
khusus: KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum: KUHperdata.”
Prof. Subekti
berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak
pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum
perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan
suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah
berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal
peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan
antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.
2. BERLAKUNYA HUKUM DAGANG
Perkembangan hokum
dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang
terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan
perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa,
Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) . tetapi
pada saat itu hokum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan
perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di samping hokum
Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi
golongan yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara
di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hokum pedagang ini bersifat
unifikasi.
Karena bertambah
pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hokum
dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert
dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun
ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan.
Dan pada tahun 1807 di
Perancis di buat hokum dagang tersendiri dari hokum sipil yang ada yaitu (CODE
DE COMMERCE ) yang tersusun dari ordonnance du commerce (1673) dan ordonnance
du la marine(1838) . Pada saat itu Nederlands menginginkan adanya hokum dagang
tersendiri yaitu KUHD belanda , dan pada tahun 1819 direncanakan dalam KUHD ini
ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan khusus . lalu pada tahun 1838 akhirnya
di sahkan . KUHD Belanda berdasarkan azas konkordansi KUHD belanda 1838 menjadi
contoh bagi pemmbuatan KUHD di Indonesia pada tahun 1848 . dan pada akhir abad
ke-19 Prof. molengraaff merancang UU kepailitan sebagai buku III di KUHD
Nederlands menjadi UU yang berdiri sendiri (1893 berlaku 1896).Dan sampai
sekarang KUHD Indonesia memiliki 2 kitab yaitu , tentang dagang umumnya dan
tentang hak-hak dan kewajiban yang tertib dari pelayaran.
3. HUBUNGAN PENGUSAHA DAN PEMBANTUNYA
Didalam menjalankan
kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin
melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala
besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu
melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Pembantu-pembantu dalam
perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
·
Membantu didalam perusahaan
·
Membantu diluar perusahaan
Hubungan hukum yang
terjadi diantara pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam perantara dalam
perusahaan dapat bersifat :
·
Hubungan perburuhan, sesuai pasal 1601 a
KUH Perdata
·
Hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal
1792 KUH Perdata
·
Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai
pasal 1601 KUH Perdata
Didalam menjalankan
kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seseorang pengusaha tidak mungkin
melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala
besar. Oleh karena itu, diperlukan bantuan orang lain untuk membantu melakukan
kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Sementara itu,
pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yakni
pembantu di dalam perusahaan dan pembantu di luar perusahaan :
1. Pembantu
di dalam perusahaan
Pembantu di dalam
perusahaan adalah mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan
atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perubahan, misalnya pemimpin
perusahaan, pemegang prokutasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai
perusahaan.
2. Pembantu
di Luar Perusahaan
Mempunyai hubungan yang
bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu
perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan
memperoleh upah, seperti yang diatur dalam pasal 1792 KUH Perdata, misalnya
pengacara, notaries, agen perusahaan, makelar, dan komisioner.
Dengan demikian ,
hubungan hukum yang terjadi di antara mereka yang termasuk dalam perantara
dalam perusahaan dapat bersifat:
·
hubungan pemburuhan , sesuai pasal 1601
a KUH Perdata;
·
hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal
1792 KUH Perdata;
·
hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai
pasal 1601 KUH Perdata.
4. PENGUSAHA DAN KEWAJIBANNYA
Pengusaha adalah setiap
orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada dua macam
kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan, yaitu :
1. Membuat
pembukuan ( sesuai dengan Pasal 6 KUH Dagang Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997
tentang dokumen perusahaan ), dan di dalam pasal 2 undang-undang nomor 8 tahun
1997 yang dikatakan dokumen perusahaan adalah terdiri dari dokumen keuangan dan
dokumen lainnya.
a) Dokumen
keuangan terdiri dari catatan ( neraca tahunan, perhitungan laba, rekening,
jurnal transaksi harian )
b) Dokumen
lainnya terdiri dari data setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai
nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung denagn dokumen
keuangan.
2. Mendaftarkan perusahaannya ( sesuai
Undang0undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib daftar perusahaan ). Dengan
adanya undang-undang nomor 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan maka
setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan, menurut hukum wajib untuk
melakukan pemdaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya
sejak tanggal 1 juni 1985.
Berdasarkan
pasal 25 undang-undang nomor 3 tahun 1982, daftar perusahaan hapus, jika
terjadi :
a.
Perusahaan yang bersangkutan menghentikan segala kegiatan usahanya
b.
Perusahaaan yang bersangkutan berhenti pada waktu akta pendiriannya kadarluasa
c.
Perusahaan yang bersangkutan dihentikan segala kegiatan usahanya berdasarkan
suatu putusan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum yang
tetap.
5.
BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
1.
PT ( PERSEROAN TERBATAS )
Perseroan
terbatas (PT) adalah badan hukum perusahaan yang paling banyak digunakan dan
diminati oleh para pengusaha. Penyebabnya adalah karena badan hukum seperti ini
memiliki banyak kelebihan jika dibandingkan dengan badan hukum lainnya.
Kelebihannya antara lain luasnya badan usaha yang dimiliki, kebebasan bergerak
dalam berbagai bidang usaha serta tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya
kepada modal yang disetorkan.
Berikut
ciri utama dari perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas,
yaitu:
1.
Kewajiban terhadap pihak luar, terbatas hanya kepada modal yang disetorkannya.
Artinya, jika perusahaan menanggung utang, maka kewajiban pemilik hanya
terbatas kepada modal yang disetorkan. Oleh karena itu harta pribadi tidak ikut
dijaminkan untuk membayar kewajiban tersebut.
2.
Kemudahan alih kepemilikan, artinya jika seseorang memegang saham perusahaan
tersebut kemudian ingin menjualnya dengan berbagai sebab, maka dengan mudah
dapat dipindahtangankan atau dijual ke pihak lain.
3.
Usia PT tidak terbatas, artinya perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas
memiliki usia yang tidak terbatas, selama masih mampu untuk beroperasi walaupun
pemilik atau manajemennya meninggal dunia dapat dilanjutkan oleh pemilik saham
lainnya.
4.
Kemampuan untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar, artinya jika perusahaan
ingin memperoleh modal dalam jumlah yang besar, maka dengan mudah pihak
kreditor untuk mempercayainya.
5.
Kebebasan untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis, baik jenis atau bidang
usaha maupun wilayah operasinya lebih luas dan beragam.
Kemudian
untuk menjalankan aktivitasnya setiap perseroan terbatas memiliki Organ
Perseroan,yaitu:
1.
Rapat Umum Pemegang Saham.
2.
Direksi.
3.
Dewan Komisaris.
Macam-macam
perseroan terbatas yang dilihat dari berbagai sudut pandang, yakni:
1.
Dilihat dari segi kepemilikan
a.
Perseroan Terbatas Biasa
Merupakan
PT dimana para pendirinya, pemegang saham dan pengurusnya adalah warga Negara
Indonesia dan badan hukum Indonesia.
b.
Perseroan Terbatas Terbuka
Merupakan
PT yang didirikan dalam rangka penanaman modal yang dimungkinkan warga negara
asing atau badan hukum asing menjadi pendiri, pemegang saham, dan pengurusnya.
c.
Perseroan Terbatas PERSERO
Merupakan
PT milik pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perseroan terbatas
jenis ini sebagian besar pengaturannya tunduk pada ketentuan tentang Badan
Usaha Milik Negara. Biasanya perusahaan jenis ini. Kata perseroan ditulis di
belakang nama perseroan terbatas tersebut. Contoh: PT Telkom (Persero).
2.
Dilihat dari segi status perseroan terbatas terbagi dalam:
a.
Perseroan Tertutup
Perseroan
tertutup merupakan Perseroan Terbatas yang modal dan jumlah pemegang sahamnya
memenuhi kriteria tertentu dan perseroan yang tidak melakukan penawaran umum.
b.
Perseroan Terbuka
Perseroan
Terbuka maksudnya adalah perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya
memenuhi kriteria tertentu dan perseroan yang melakukan penawaran umum, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Persyaratan
mendirikan perseroan terbatas sesuai dengan undang-undang PT, yakni:
1.
Perseroan didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat
dalam bahasa Indonesia.
2.
Setiap pendirian Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan
didirikan.
3.
Pada saat peleburan, tidak berlaku ketentuan yang tertera pada ayat (2).
4.
Perseroan memperoleh badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan menteri
mengenai pengesahan badan hukum perseroan.
5.
Setelah perseroan memperoleh status badan hukum dan pemegang saham kurang dari
dua orang, dalam jangka waktu paling lama enam bulan terhitung sejak keadaan
tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya
kepada orang lain atau perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain.
6.
Apabila telah melampaui waktu enam bulan, pemegang saham tetap kurang dari dua
orang, maka pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala
perikatan dan kerugian perseroan, dan atas permohonan pihak yang
berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan perseroan tersebut.
7.
Ketentuan yang tertera pada ayat (1), (5), dan (6) tidak berlaku bagi:
a.
Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.
b.
Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga
penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang tentang Pasar Modal.
Dalam
praktiknya modal perseroan terbatas terdiri dari:
1.
Modal Dasar (Authorized Capital)
Modal
dasar terdiri dari atas seluruh nilai nominal saham dan merupakan modal pertama
kali dan tertera dalam akta notaris pada saat perseroan terbatas tersebut
didirikan.
2.
Modal ditempatkan atau dikeluarkan (Issued Capital)
Merupakan
modal yang telah ditempatkan atau dikeluarkan oleh pemegang saham. Besarnya
modal ditempatkan minimal 25% dari modal dasar.
3.
Modal Sektor (Paid-Up Capital)
Merupakan
modal yang harus disetor oleh pemegang saham yang jumlahnya paling sedikit 25%
dari modal dasar harus ditempatkan dan disetorkan penuh. Modal ditempatkan dan
disetorkan penuh dengan dibuktikan dengan penyetoran yang sah.
2. KOPERASI
Koperasi merupakan
badan usaha yang terdiri dari kumpulan orang-orang yang bertujuan
mensejahterakan para anggotanya, walaupun dalam praktiknya koperasi juga
melayani kepentingan umum.
Menurut undang-undang
nomor 25 tahun 1995, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang
atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas
kekeluargaan.
Tujuan koperasi adalah
untuk memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya. Kemudian koperasi juga ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Fungsi dan peran
koperasi di dalam masyarakat dan pemerintah sesuai dengan Undang-Undang
Koperasi, yaitu:
• Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
• Berperan serta secara
aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
• Memperkukuh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai saka guru.
• Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Persyaratan untuk
mendirikan koperasi yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
serta atas dasar asas kekeluargaan adalah sebagai berikut:
1. Koperasi primer
dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang.
2. Koperasi sekunder
dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
3. Pembentukan koperasi
dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar sekurang-kurangnya:
a. Daftar Nama Pendiri
b. Nama dan Tempat
Kedudukan
c. Maksud dan Tujuan
serta Bidang Usaha
d. Ketentuan Mengenai
Keanggotaan
e. Ketentuan Mengenai
Rapat Anggota
f. Ketentuan Mengenai
Pengelolaan
g. Ketentuan Mengenai
Permodalan
h. Ketentuan Mengenai
Jangka Waktu Berdirinya
i. Ketentuan Mengenai
Pembagian Sisa Hasil Usaha
j. Ketentuan Mengenai
Sanksi
4. Koperasi memperoleh
status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah.
a. Untuk memperoleh
pengesahan, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian
koperasi
b. Pengesahan akta
diberikan paling lama tiga bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan
c. Pengesahan akta
pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Jenis koperasi
berdasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Secara
umum koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:
1. Koperasi primer
adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
2. Koperasi sekunder
adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.
Modal koperasi terdiri
dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri berasal dari simpanan
pokok, simpanan wajib, dana cadangan, atau hibah. Modal pinjaman berasal dari
anggota koperasi lainnya dan anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, atau
melalui penerbitan obligasi serta surat utang lainnya. Tujuan koperasi adalah
untuk membangun dan mengembangkan potensi kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dam masyarakat pada umunya.
Dalam menjalankan
aktivitasnya, koperasi memiliki bidang usaha yang cukup luas dan hampir semua
bidang usaha dapat dijalankan koperasi. Berikut ini lapangan usaha koperasi
yang dapat dijalankan koperasi adalah:
1. Usaha koperasi
adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk
meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
2. Kelebihan kemampuan
pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang
bukan anggota koperasi.
3. Koperasi menjalankan
kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
4. Koperasi dapat
menghimpun dana dan menyalurkan melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan
untuk:
a. Anggota koperasi
yang bersangkutan.
b. Koperasi lain atau
anggotanya.
5. Kegiatan usaha
simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan
koperasi.
3. YAYASAN
Yayasan merupakan badan
usaha yang dibentuk untuk kegiatan sosial atau pelayanan masyarakat. Tujuannya
memberikan pelayanan seperti kesehatan atau pendidikan atau pemberdayaan
masyarakat umum dan tidak mencari keuntungan. Modal berasal dari sumbangan,
wakaf, hibah, atau sumbangan lainnya.
Kekayaan yayasan baik
berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan. Berdasarkan
undang-undang ini dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak
langsung kepada pembina, pengurus, pengawas, karyawan, atau pihak lain yang
mempunyai kepentingan terhadap yayasan.
Dalam menjalankan
kegiatannya sehari-hari yayasan mempunyai organ yang terditri atas:
1. Pembina
2. Pengurus
3. Pengawas
Ketentuan, syarat, dan
pendirian yayasan antara lain:
1. Yayasan didirikan
oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya
sebagai kekayaan awal.
2. Pendirian yayasan
dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
3. Yayasan dapat didirikan
berdasarkkan surat wasiat.
4. Yayasan memperoleh
status badan hukum setelah akta pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari
materi.
5. Kewenangan materi
dalam memberikan pengesahan akta pendirian yayasan sebagai hukum dilaksanakan
oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atas nama
menteri, yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan.
6. Dalam memberikan
pengesahan, Kepala Kantor Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dapat
meminta pertimbangan instalasi terkait.
4. BUMN ( BADAN USAHA MILIK NEGARA )
Badan Usaha Milik
Negara atau BUMN merupakan suatu unit usaha yang sebagian besar atau seluruh
modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan serta membuat suatu produk
atau jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. BUMN juga sebagai
salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar. Status
pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai negeri
Berikut di bawah ini
adalah penjelasan dari bentuk BUMN, yaitu perjan, persero dan perum beserta
pengertian arti definisi :
·
Perjan adalah bentuk badan usaha milik
negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi
pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan
BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara
perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api)
kini berganti menjadi PT.KAI.
· Perusahaan umum atau disingkat perum
adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan
dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan
jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan
atau profit oriented, berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan. status pegawainya
sebagai Pegawai Negeri. Organ Perum yaitu dewan pengawas, menteri dan direksi.
Contoh perum / perusahaan umum yakni : Perum Peruri / PNRI (Percetakan Negara
RI), Perum Perhutani, Perum Damri, Perum Pegadaian, dll.
·
Persero adalah salah satu Badan Usaha
yang dikelola oleh Negara atau Daerah. tujuan didirikannya Persero yang pertama
adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal
pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan
berupa saham-saham. Bentuk persero semacam itu tentu saja tidak jauh berbeda
sifatnya dengan perseroan terbatas / PT swasta yakni sama-sama mengejar
keuntungan yang setinggi-tingginya / sebesar-besarnya. Saham kepemilikan
Persero sebagaian besar atau setara 51% harus dikuasai oleh pemerintah. Karena
Persero diharapakan dapat memperoleh laba yang besar, maka otomatis persero
dituntut untuk dapat memberikan produk barang maupun jasa yang terbaik agar
produk output yang dihasilkan tetap laku dan terus-menerus mencetak
keuntungan.Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus
sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan >
(Persero).
Ciri-ciri Persero
adalah:
·
Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
·
Modal sebagian atau seluruhnya berasal
dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
·
Dipimpin oleh direksi
·
Pegawainya berstatus sebagai pegawai
swasta
·
Badan usahanya ditulis PT (nama
perusahaan) (Persero)
·
Tidak memperoleh fasilitas Negara
Timbulnya
BUMN dapat disebabkan oleh beberapa alasan : karena kegagalan mekanisme pasar
mencapai alokasi sumber daya secara optimal, disebabkan adanya monopoli dan
eksternalitas, alasan idiologi, alasan sosial politis, dan sebagai warisan
sejarah.
Ciri-ciri BUMN :
·
Pengawasan dilakukan, baik secara
hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
·
Merupakan salah satu stabilisator
perekonomian negara.
·
Dapat meningkatkan produktivitas,
efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
·
Modal seluruhnya dimiliki oleh negara
dari kekayaan negara yang dipisahkan.
·
Peranan pemerintah sebagai pemegang
saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%,
sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
·
Pinjaman pemerintah dalam bentuk
obligasi.
·
Modal juga diperoleh dari bantuan luar
negeri.
·
Bila memperoleh keuntungan, maka
dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
·
Pinjaman kepada bank atau lembaga
keuangan bukan bank
Sumber :