Wednesday, November 11, 2015

JURNAL ETIKA PROFESI AKUNTANSI




Review Jurnal : “ PENGARUH ETIKA PROFESI DAN TEKANAN ANGGARAN WAKTU TERHADAP PERILAKU DISFUNGSIONAL AUDITOR ( STUDI KASUS PADA KANTOR AKUNTAN PUBLIK di PROVINSI BALI ) ”.
Pengarang       : Nyoman Mita Mahardini, Edy Sujana, Made Pradana Adiputra
Penerbit           : E-Journal S1 Ak Universitas Pendidikan Ganesha Jurusan Akuntansi Program S1 ( Volume : 2 No : 1 Tahun 2014 ).

PENDAHULUAN
Auditor merupakan seorang yang memiliki kualifikasi untuk memeriksa kewajaran laporan keuangan suatu perusahaan. Auditor yang melakukan audit laporan keuangan pada perusahaan swasta merupakan auditor yang bekerja pada Kantor Akuntan Publik (KAP). Kantor akuntan publik mencerminkan bahwa auditor yang menyatakan pendapat audit atas laporan keuangan harus memiliki lisensi sebagai akuntan publik.
Kepercayaan masyarakat akan keberadaan akuntan publik semakin meningkat pada masa globalisasi seperti saat ini. Semakin maju perkembangan zaman, semakin meningkat pula jumlah perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa guna memenuhi kebutuhan manusia. Sehingga jasa akuntan publik semakin dibutuhkan. Meningkatkan kepercayaan akan akuntan publik bukanlah hal yang mudah. Untuk meningkatkan kembali citra akuntan publik di mata masyarakat, akuntan publik haruslah bekerja dengan sangat hati-hati sehingga dapat menghasilkan kualitas audit yang baik. Untuk dapat mencapai kualitas audit yang relevan dan reliabel maka laporan keuangan perlu diaudit oleh auditor untuk memberikan jaminan kepada pemakai bahwa laporan keuangan tersebut telah disusun sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia. Jika auditor tidak melakukan audit sesuai dengan kriteria yang ditetapkan tersebut, maka tentu akan dapat mempengaruhi kualitas dari audit itu sendiri yang nantinya juga mampu mempengaruhi penilaian para investor karena mendapatkan informasi keuangan yang salah atau menyesatkan.
Dalam melakukan prosedur audit tidak jarang auditor melakukan perilaku yang menyimpang atau perilaku disfungsional. Perilaku menyimpang atau perilaku audit disfungsional adalah setiap tindakan yang dilakukan auditor dalam pelaksanaan suatu program audit yang dapat mereduksi atau menurunkan kualitas audit baik secara langsung maupun tidak langsung (Kelley dan Margheim, 1990 dalam Silaban, 2009). Perilaku menyimpang ini dapat berupa Reduced Audit Quality Practices (RAQPs) dan Under Reporting of Time (URT). Kedua perilaku ini tergolong tidak etis atau tidak sesuai dengan ketentuan atau aturan yang berlaku dan moral.
Reduced Audit Quality Practices (RAQPs) merupakan setiap tindakan auditor yang dilakukan selama melaksanakan prosedur audit yang mereduksi efektivitas bukti-bukti audit yang dikumpulkan secara langsung. Sementara, perilaku Underreporting of Time (URT) terjadi ketika auditor melaporkan waktu audit yang lebih singkat (underreport) dari waktu aktual yang dipergunakan untuk menyelesaikan tugas audit tertentu. Perilaku URT terutama dimotivasi keinginan  auditor untuk dapat menyelesaikan tugas audit dalam batas anggaran waktu.
Untuk memperoleh bukti audit yang kompeten dan cukup, maka sebelum melaksanaan audit kantor akuntan publik (KAP) terlebih dahulu menyusun program audit dan anggaran waktu audit. Anggaran waktu secara umum dapat dikatakan sebagai waktu yang dialokasikan untuk melakukan langkah-langkah dalam program audit. Kantor Akuntan Publik memberikan anggaran waktu kepada auditornya untuk mengurangi biaya audit. Karena semakin cepat waktu pengerjaan audit, maka biaya pelaksanaan audit akan semakin rendah.
Pemahaman etika profesi rata – rata  akan mendorong auditor untuk menekan terjadinya perilaku URT meskipun anggaran waktu yang ditentukan tidak terlalu panjang. Perilaku URT akan mempengaruhi auditor dalam pengambilan keputusan, penentuan fee audit, begitu juga dengan penentuan waktu audit dalam penugasan berikutnya ( melaporkan waktu audit tidak sesuai dengan waktu yang dilakukan sebenarnya dalam melaksanakan tugas audit ). Akan tetapi, jika auditor mampu memahami etika profesi dengan baik maka auditor akan tetap bekerja secara profesional tanpa memanipulasi waktu yang dianggarkan dalam prosedur audit.

METODE PENELITIAN
A.    Rumusan Masalah
Berdasarkan pendahuluan diatas, maka rumusan masalah pada penelitian ini adalah sebagai berikut :
1.      Bagaimana pengaruh etika profesi dan tekanan anggaran waktu terhadap perilaku disfungsional auditor pada analisis deskriptif, uji validitas data, uji asumsi klasik dan pengujian regresi berganda ?

B.     Tujuan Penelitian
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh etika profesi dan tekanan anggaran waktu terhadap perilaku disfungsional auditor pada analisis deskriptif, uji validitas data, uji asumsi klasik dan pengujian regresi berganda.

C.    Data atau Variabel
Data yang digunakan penelitian ini adalah data primer dengan menggunakan kuesioner yang berisikan daftar pertanyaan yang telah terstruktur dengan tujuan untuk mengumpulkan informasi dari auditor yang bekerja pada Kantor Akuntan Publik di Provinsi Bali. Selain itu, pengumpulan data juga dilakukan dengan metode wawancara dengan auditor di KAP.



D.    Alat Analisis
Alat analisis yang digunakan pada penelitian ini yaitu analisis deskriptif, uji validitas data, uji asumsi klasik, dan pengujian regresi berganda.

TEORI

Menurut Elder dkk (2011: 19) Kantor Akuntan Publik bertanggung jawab untuk mengaudit laporan keuangan historis yang dipublikasikan oleh semua perusahaan terbuka.
Menurut De Angelo (1981) dalam Djamil (2006) mendefinisikan kualitas audit sebagai suatu probabilitas seorang auditor dalam menemukan dan melaporkan adanya suatu pelanggaran dalam sistem akuntansi kliennya.
Reduced Audit Quality Practices (RAQPs) merupakan setiap tindakan auditor yang dilakukan selama melaksanakan prosedur audit yang mereduksi efektivitas bukti-bukti audit yang dikumpulkan.
Perilaku Underreporting of Time (URT) terjadi ketika auditor melaporkan waktu audit yang lebih singkat (underreport) dari waktu aktual yang dipergunakan untuk menyelesaikan tugas audit tertentu (Kelley dan Margheim, 1990; Malone dan Robert, 1996, Pierce dan Sweeney, 2004; Lightner, Adam, dan Lightner, 1982; Otley dan Pierce, 1996a
dalam Silaban 2009).
Selain itu, Silaban (2009) menyatakan bahwa perilaku URT juga dapat dilakukan melalui tindakan berupa mengerjakan pekerjaan audit dengan menggunakan waktu personal (misalnya bekerja pada jam istirahat), mengalihkan waktu audit yang digunakan untuk pelaksanan tugas audit tertentu pada tugas lain yang pengerjaannya dilakukan pada waktu yang bersamaan.
Menurut Harahap (2011: 17), etika adalah disiplin ilmu yang berasal dari filsafat yang membahas tentang nilai dan norma moral yang mengarahkan manusia pada perilaku hidupnya.
Sugiyono (2013: 117) mendefinisikan populasi sebagai wilayah generalisasi yang terdiri atas objek atau subjek yang mempunyai kualitas dan karakteristik tertentu yang ditetapkan oleh peneliti untuk dipelajari dan kemudian ditarik kesimpulannya.
Uji Normalitas bertujuan untuk melihat apakah nilai residual terdistribusi secara normal atau tidak (Ghozali, 2006).
Pengertian multikolinearitas adalah terjadinya korelasi yang sempurna maupun tidak sempurna tetapi relatif sangat tinggi pada variabel bebas yang ada pada penelitian ini.
Uji heteroskedastisitas bertujuan untuk menguji apakah dalam sebuah model regresi terjadi ketidaksamaan varians dan residual dari suatu pengamatan ke pengamatan yang lainnya.
Teknik analisis data yang digunakan dalam menguji hipotesis penelitian ini adalah dengan menggunakan Multiple Regression Analysis (analisis regresi berganda) untuk menguji pengaruh etika profesi dan tekanan anggaran waktu terhadap perilaku disfungsional auditor. Pengujian analisis regresi berganda menggunakan bantuan software SPSS.

PEMBAHASAN

Dalam penelitian ini, 8 KAP di Provinsi Bali yang berlokasi di Denpasar dijadikan sebagai objek penelitian. Kuesioner penelitian ini disebarkan secara langsung pada 8 KAP di Denpasar. Kuesioner yang dapat diolah adalah sebanyak 50 kuesioner.
Dari hasil analisis deskriptif yang dilakukan, diperoleh data bahwa jumlah responden yang berjenis kelamin laki-laki sebanyak 29 orang atau sebesar (58%) dan responden yang berjenis kelamin perempuan adalah sebanyak 21 orang atau (42%). Sementara responden yang pendidikan terakhirnya pada jenjang S1 adalah sebanyak 49 responden atau (98%), dan 1 orang (2%) memiliki pendidikan terakhir pada jenjang S2. Selain itu, responden yang bekerja selama kisaran waktu 1-4 tahun di KAP bersangkutan yaitu sebanyak 43 orang atau (86%), responden yang bekerja selama 5-8 tahun sebanyak 4 orang atau (8%), dan sebanyak 3 orang (6%) sudah bekerja di atas 8 tahun. Sehingga keseluruhan responden dalam penelitian ini berjumlah 50 orang.
Uji kualitas data yaitu uji validitas dan uji reliabel. Hasil pemgujian variabel etika profesi berada pada korelasi positif pada level 0,01 dan 0,05 yang berarti bahwa kuesioner dinyatakan valid. Sedangkan hasil pengujian validitas untuk variabel tekanan anggaran waktu berada pada korelasi positif pada level 0,01 dan 0,05 bahwa kuesioner dinyatakan valid.
Setelah uji kualitas data, dilakukan uji asumsi klasik yaitu  uji normalitas, uji multikolonieritas,dan uji heteroskedastisitas. Hasil normalitas pada variabel etika profesi adalah sebesar 0,200 sementara variabel tekanan anggaran waktu sebesar 0,93. Dengan demikian hasil uji normalitas masing – masing variabel terdistribusi secara normal. Selanjutnya dilakukan pengujian multikolonieritas, dimana hasil uji variabel etika profesi dan tekanan anggaran waktu menunjukkan nilai VIF sebesar 1.025 yang artinya tidak multikolonieritas. Demikian hasil uji heteroskedastisitas, grafik menunjukkan titik – titik yang tidak membentuk pola sehingga tidak terjadi heteroskedastisitas pada variabel bebas.

Pengujian hipotesis dilakukan dengan menggunakan analisis regresi berganda. Hipotesis pertama bahwa etika profesi berpengaruh negatif teradap RAQps dengan nilai signifikansi sbesar 0,031 dan t hitung sebesar -2,226 yang artinya hipotesis diterima. Sedangkan tekanan anggaran waktunya dengan nilai 0,022 dan t hitung sebesar -2,365 hal ini berarti hipotesis kedua diterima. Sehingga Dari hasil uji regresi berganda yang dilakukan dapat dilihat hasil uji R squere yang menunjukkan besarnya pengaruh etika profesi dan tekanan anggaran waktu terhadap RAQPs adalah sebesar 21% dan sisanya dipengaruhi oleh faktor lain.

Pengujian hipotesis keempat menunjukkan hasil bahwa etika profesi berpengaruh negatif terhadap URT. Hal ini berarti semakin tinggi pemahaman etika profesi  maka semakin menurunkan terjadinya perilaku URT. Dan dari hasil pengujian hipotesis kelima bahwa tekanan anggaran waktu berpengaruh terhadap URT. Hal ini mengindikasikan bahwa semakin tinggi tekanan anggaran waktu maka semakin menurun terjadinya perilaku URT. Dan untuk pengujian hipotesis yang keenam bahwa etika profesi dan tekanan anggaran waktu secara bersama – sama mempengaruhi terjadi perilaku URT. Sehingga variabel etika profesi berpengaruh lebih dominan terhadap perilaku URT dari nilai koefisien regresi yang lebih besar yaitu 0,142 dibandingkan dengan koefisien regresi variabel tekanan anggaran waktu sebesar -0,228.

KESIMPULAN

Berdasarkan hasil penelitian ini maka dapat ditarik kesimpulan adalah sebagai berikut :
Penelitian ini memberikan hasil bahwa etika profesi berpengaruh negatif terhadap RAQPs dan tekanan anggaran waktu berpengaruh negatif terhadap RAQPs. Hal ini berarti semakin tinggi pemahaman etika profesi maka semakin menurun terjadinya RAQPs, serta semakin tinggi tekanan anggaran waktu maka semakin menurun pula terjadinya RAQPs. Sementara etika profesi dan tekanan anggaran waktu secara bersama=sama mempengaruhi RAQPs.
Selanjutnya, etika profesi berpengaruh negatif terhadap URT dan tekanan anggaran waktu berpengaruh negatif terhadap URT. Artinya, semakin tinggi pemahaman etika profesi maka akan semakin menurunkan terjadinya perilaku URT, serta semakin tinggi tekanan anggaran waktu, maka semakin menurun kecenderungan auditor melakukan perilaku URT. Sementara etika profesi dan tekanan anggaran waktu secara bersama-sama mempengaruhi URT