Review
Jurnal : “ PENGARUH ETIKA PROFESI DAN
TEKANAN ANGGARAN WAKTU TERHADAP PERILAKU DISFUNGSIONAL AUDITOR ( STUDI KASUS
PADA KANTOR AKUNTAN PUBLIK di PROVINSI BALI ) ”.
Pengarang : Nyoman Mita Mahardini, Edy Sujana, Made
Pradana Adiputra
Penerbit : E-Journal S1 Ak Universitas
Pendidikan Ganesha Jurusan Akuntansi Program S1 ( Volume : 2 No : 1 Tahun 2014
).
PENDAHULUAN
Auditor merupakan seorang yang memiliki kualifikasi
untuk memeriksa kewajaran laporan keuangan suatu perusahaan. Auditor yang
melakukan audit laporan keuangan pada perusahaan swasta merupakan auditor yang
bekerja pada Kantor Akuntan Publik (KAP). Kantor akuntan publik mencerminkan
bahwa auditor yang menyatakan pendapat audit atas laporan keuangan harus memiliki
lisensi sebagai akuntan publik.
Kepercayaan
masyarakat akan keberadaan akuntan publik semakin meningkat pada masa
globalisasi seperti saat ini. Semakin maju perkembangan zaman, semakin
meningkat pula jumlah perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa guna
memenuhi kebutuhan manusia. Sehingga jasa akuntan publik semakin dibutuhkan.
Meningkatkan kepercayaan akan akuntan publik bukanlah hal yang mudah. Untuk
meningkatkan kembali citra akuntan publik di mata masyarakat, akuntan publik
haruslah bekerja dengan sangat hati-hati sehingga dapat menghasilkan kualitas
audit yang baik. Untuk dapat mencapai kualitas audit yang relevan dan reliabel
maka laporan keuangan perlu diaudit oleh auditor untuk memberikan jaminan
kepada pemakai bahwa laporan keuangan tersebut telah disusun sesuai dengan
kriteria yang ditetapkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di
Indonesia. Jika auditor tidak melakukan audit sesuai dengan kriteria yang
ditetapkan tersebut, maka tentu akan dapat mempengaruhi kualitas dari audit itu
sendiri yang nantinya juga mampu mempengaruhi penilaian para investor karena
mendapatkan informasi keuangan yang salah atau menyesatkan.
Dalam
melakukan prosedur audit tidak jarang auditor melakukan perilaku yang
menyimpang atau perilaku disfungsional. Perilaku menyimpang atau perilaku audit
disfungsional adalah setiap tindakan yang dilakukan auditor dalam pelaksanaan
suatu program audit yang dapat mereduksi atau menurunkan kualitas audit baik
secara langsung maupun tidak langsung (Kelley dan Margheim, 1990 dalam Silaban,
2009). Perilaku menyimpang ini dapat berupa Reduced Audit Quality Practices
(RAQPs) dan Under Reporting of Time (URT). Kedua perilaku ini tergolong tidak
etis atau tidak sesuai dengan ketentuan atau aturan yang berlaku dan moral.
Reduced
Audit Quality Practices (RAQPs) merupakan setiap tindakan auditor yang
dilakukan selama melaksanakan prosedur audit yang mereduksi efektivitas
bukti-bukti audit yang dikumpulkan secara langsung. Sementara, perilaku Underreporting
of Time (URT) terjadi ketika auditor melaporkan waktu audit yang lebih singkat (underreport)
dari waktu aktual yang dipergunakan untuk menyelesaikan tugas audit tertentu. Perilaku
URT terutama dimotivasi keinginan auditor
untuk dapat menyelesaikan tugas audit dalam batas anggaran waktu.
Untuk
memperoleh bukti audit yang kompeten dan cukup, maka sebelum melaksanaan audit
kantor akuntan publik (KAP) terlebih dahulu menyusun program audit dan anggaran
waktu audit. Anggaran waktu secara umum dapat dikatakan sebagai waktu yang
dialokasikan untuk melakukan langkah-langkah dalam program audit. Kantor
Akuntan Publik memberikan anggaran waktu kepada auditornya untuk mengurangi
biaya audit. Karena semakin cepat waktu pengerjaan audit, maka biaya
pelaksanaan audit akan semakin rendah.
Pemahaman
etika profesi rata – rata akan mendorong
auditor untuk menekan terjadinya perilaku URT meskipun anggaran waktu yang ditentukan
tidak terlalu panjang. Perilaku URT akan mempengaruhi auditor dalam pengambilan
keputusan, penentuan fee audit, begitu juga dengan penentuan waktu audit dalam penugasan
berikutnya ( melaporkan waktu audit tidak sesuai dengan waktu
yang dilakukan sebenarnya dalam melaksanakan tugas audit ). Akan tetapi, jika
auditor mampu memahami etika profesi dengan baik maka auditor akan tetap
bekerja secara profesional tanpa memanipulasi waktu yang dianggarkan dalam
prosedur audit.
METODE PENELITIAN
A.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan pendahuluan diatas, maka rumusan masalah
pada penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Bagaimana
pengaruh etika profesi dan tekanan anggaran waktu terhadap perilaku
disfungsional auditor pada analisis deskriptif, uji validitas data, uji asumsi
klasik dan pengujian regresi berganda ?
B.
Tujuan
Penelitian
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk
mengetahui pengaruh etika profesi dan tekanan anggaran waktu terhadap perilaku
disfungsional auditor pada analisis deskriptif, uji validitas data, uji asumsi
klasik dan pengujian regresi berganda.
C.
Data
atau Variabel
Data yang digunakan penelitian ini adalah data
primer dengan menggunakan kuesioner yang berisikan daftar pertanyaan yang telah
terstruktur dengan tujuan untuk mengumpulkan informasi dari auditor yang bekerja
pada Kantor Akuntan Publik di Provinsi Bali. Selain itu, pengumpulan data juga
dilakukan dengan metode wawancara dengan auditor di KAP.
D.
Alat
Analisis
Alat
analisis yang digunakan pada penelitian ini yaitu analisis deskriptif, uji validitas
data, uji asumsi klasik, dan pengujian regresi berganda.
TEORI
Menurut Elder dkk (2011: 19) Kantor Akuntan Publik bertanggung
jawab untuk mengaudit laporan keuangan historis yang dipublikasikan oleh semua
perusahaan terbuka.
Menurut De Angelo (1981) dalam Djamil (2006)
mendefinisikan kualitas audit sebagai suatu probabilitas seorang auditor dalam
menemukan dan melaporkan adanya suatu pelanggaran dalam sistem akuntansi kliennya.
Reduced Audit Quality Practices (RAQPs) merupakan
setiap tindakan auditor yang dilakukan selama melaksanakan prosedur audit yang mereduksi
efektivitas bukti-bukti audit yang dikumpulkan.
Perilaku Underreporting of Time (URT) terjadi ketika
auditor melaporkan waktu audit yang lebih singkat (underreport) dari waktu
aktual yang dipergunakan untuk menyelesaikan tugas audit tertentu (Kelley dan
Margheim, 1990; Malone dan Robert, 1996, Pierce dan Sweeney, 2004; Lightner,
Adam, dan Lightner, 1982; Otley dan Pierce, 1996a
dalam
Silaban 2009).
Selain itu, Silaban (2009) menyatakan bahwa perilaku
URT juga dapat dilakukan melalui tindakan berupa mengerjakan pekerjaan audit dengan
menggunakan waktu personal (misalnya bekerja pada jam istirahat), mengalihkan
waktu audit yang digunakan untuk pelaksanan tugas audit tertentu pada tugas
lain yang pengerjaannya dilakukan pada waktu yang bersamaan.
Menurut Harahap (2011: 17), etika adalah disiplin ilmu
yang berasal dari filsafat yang membahas tentang nilai dan norma moral yang mengarahkan
manusia pada perilaku hidupnya.
Sugiyono (2013: 117) mendefinisikan populasi sebagai
wilayah generalisasi yang terdiri atas objek atau subjek yang mempunyai
kualitas dan karakteristik tertentu yang ditetapkan oleh peneliti untuk dipelajari
dan kemudian ditarik kesimpulannya.
Uji Normalitas bertujuan untuk melihat apakah nilai
residual terdistribusi secara normal atau tidak (Ghozali, 2006).
Pengertian multikolinearitas adalah terjadinya
korelasi yang sempurna maupun tidak sempurna tetapi relatif sangat tinggi pada
variabel bebas yang ada pada penelitian ini.
Uji heteroskedastisitas bertujuan untuk menguji
apakah dalam sebuah model regresi terjadi ketidaksamaan varians dan residual
dari suatu pengamatan ke pengamatan yang lainnya.
Teknik analisis data yang digunakan dalam menguji
hipotesis penelitian ini adalah dengan menggunakan Multiple Regression Analysis
(analisis regresi berganda) untuk menguji pengaruh etika profesi dan tekanan
anggaran waktu terhadap perilaku disfungsional auditor. Pengujian analisis
regresi berganda menggunakan bantuan software SPSS.
PEMBAHASAN
Dalam penelitian ini, 8 KAP di Provinsi Bali yang
berlokasi di Denpasar dijadikan sebagai objek penelitian. Kuesioner penelitian
ini disebarkan secara langsung pada 8 KAP di Denpasar. Kuesioner yang dapat
diolah adalah sebanyak 50 kuesioner.
Dari hasil analisis deskriptif yang dilakukan,
diperoleh data bahwa jumlah responden yang berjenis kelamin laki-laki sebanyak
29 orang atau sebesar (58%) dan responden yang berjenis kelamin perempuan
adalah sebanyak 21 orang atau (42%). Sementara responden yang pendidikan
terakhirnya pada jenjang S1 adalah sebanyak 49 responden atau (98%), dan 1
orang (2%) memiliki pendidikan terakhir pada jenjang S2. Selain itu, responden
yang bekerja selama kisaran waktu 1-4 tahun di KAP bersangkutan yaitu sebanyak
43 orang atau (86%), responden yang bekerja selama 5-8 tahun sebanyak 4 orang
atau (8%), dan sebanyak 3 orang (6%) sudah bekerja di atas 8 tahun. Sehingga
keseluruhan responden dalam penelitian ini berjumlah 50 orang.
Uji kualitas data yaitu uji validitas dan uji
reliabel. Hasil pemgujian variabel etika profesi berada pada korelasi positif
pada level 0,01 dan 0,05 yang berarti bahwa kuesioner dinyatakan valid. Sedangkan
hasil pengujian validitas untuk variabel tekanan anggaran waktu berada pada
korelasi positif pada level 0,01 dan 0,05 bahwa kuesioner dinyatakan valid.
Setelah uji kualitas data, dilakukan uji asumsi
klasik yaitu uji normalitas, uji multikolonieritas,dan
uji heteroskedastisitas. Hasil normalitas pada variabel etika profesi adalah
sebesar 0,200 sementara variabel tekanan anggaran waktu sebesar 0,93. Dengan demikian
hasil uji normalitas masing – masing variabel terdistribusi secara normal. Selanjutnya
dilakukan pengujian multikolonieritas, dimana hasil uji variabel etika profesi
dan tekanan anggaran waktu menunjukkan nilai VIF sebesar 1.025 yang artinya
tidak multikolonieritas. Demikian hasil uji heteroskedastisitas, grafik
menunjukkan titik – titik yang tidak membentuk pola sehingga tidak terjadi heteroskedastisitas
pada variabel bebas.
Pengujian hipotesis dilakukan dengan menggunakan
analisis regresi berganda. Hipotesis pertama bahwa etika profesi berpengaruh
negatif teradap RAQps dengan nilai signifikansi sbesar 0,031 dan t hitung
sebesar -2,226 yang artinya hipotesis diterima. Sedangkan tekanan anggaran
waktunya dengan nilai 0,022 dan t hitung sebesar -2,365 hal ini berarti
hipotesis kedua diterima. Sehingga Dari hasil uji regresi berganda yang dilakukan
dapat dilihat hasil uji R squere yang menunjukkan besarnya pengaruh etika
profesi dan tekanan anggaran waktu terhadap RAQPs adalah sebesar 21% dan sisanya
dipengaruhi oleh faktor lain.
Pengujian hipotesis keempat menunjukkan hasil bahwa
etika profesi berpengaruh negatif terhadap URT. Hal ini berarti semakin tinggi
pemahaman etika profesi maka semakin
menurunkan terjadinya perilaku URT. Dan dari hasil pengujian hipotesis kelima
bahwa tekanan anggaran waktu berpengaruh terhadap URT. Hal ini mengindikasikan
bahwa semakin tinggi tekanan anggaran waktu maka semakin menurun terjadinya
perilaku URT. Dan untuk pengujian hipotesis yang keenam bahwa etika profesi dan
tekanan anggaran waktu secara bersama – sama mempengaruhi terjadi perilaku URT.
Sehingga variabel etika profesi berpengaruh lebih dominan terhadap perilaku URT
dari nilai koefisien regresi yang lebih besar yaitu 0,142 dibandingkan dengan
koefisien regresi variabel tekanan anggaran waktu sebesar -0,228.
KESIMPULAN
Berdasarkan
hasil penelitian ini maka dapat ditarik kesimpulan adalah sebagai berikut :
Penelitian ini memberikan hasil bahwa etika profesi
berpengaruh negatif terhadap RAQPs dan tekanan anggaran waktu berpengaruh
negatif terhadap RAQPs. Hal ini berarti semakin tinggi pemahaman etika profesi
maka semakin menurun terjadinya RAQPs, serta semakin tinggi tekanan anggaran
waktu maka semakin menurun pula terjadinya RAQPs. Sementara etika profesi dan
tekanan anggaran waktu secara bersama=sama mempengaruhi RAQPs.
Selanjutnya, etika profesi berpengaruh negatif
terhadap URT dan tekanan anggaran waktu berpengaruh negatif terhadap URT. Artinya,
semakin tinggi pemahaman etika profesi maka akan semakin menurunkan terjadinya perilaku
URT, serta semakin tinggi tekanan anggaran waktu, maka semakin menurun
kecenderungan auditor melakukan perilaku URT. Sementara etika profesi dan
tekanan anggaran waktu secara bersama-sama mempengaruhi URT