WTO
(
WORLD TRADE ORGANIZATION / ORGANISASI PERDAGANGAN DUNIA )
A . Pembentukan WTO
World Trade Organization ( WTO ) atau Organisasi
Perdagangan Dunia. WTO merupakan Badan atau Organisasi dunia yang mengatur
masalah perdagangan antar negara yang bersifat multilateral. WTO berdiri pada
tanggal 1 Januari 1995 tetapi sistem perdagangan ini telah ada setengah abad
yang lalu. Pada tahun 1948 General Agreement on Tarrifs and Trade ( GAAT ) atau
Persetujuan Umum mengenai Tarif dan Perdagangan yang berisi peraturan –
peraturan mengenai perdagangan dunia dan menghasilkan pertumbuhan perdagangan
internasional tertinggi yang digunakan pada aturan-aturan dalam sistem
tersebut.
Pada awalnya GATT ditujukan untuk membentuk
International Trade Organization (ITO), suatu badan khusus PBB yang merupakan
bagian dari sistem Bretton Woods (IMF dan Bank Dunia). Tetapi ITO secara
efektif tidak dapat dilaksanakan,
Oleh
karena itu GAAT sebagai badan internasional diganti oleh WTO, karena pada saat
itu GAAT tidak lagi eksis atau terkenal dan para pencetus atau pencipta GAAT
menginginkan perdagangan yang bersifat multilateral dan didirikan lah WTO.
Indonesia
termasuk salah satu anggota WTO yang telah menyesuaikan peraturan kebijakan
perdagangannya menurut ketentuan World Trade Organization (WTO) dan telah
meratifikasi Persetujuan Pembentukan WTO melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun
1994. Sehingga setiap kebijakan harus
menyangkut perijinan import yang sederhana , transparan , proses cepat dan
terprediksi. Walaupun setiap kebijakan selalu menghadapi kendala. Dan Indonesia
dianggap bermasalah oleh negara Mitra dagang maupun dari pemangku kepentingan
dalam negeri karena kebijakan impor indonesia sebagai proteksi terselubung dan
mendistorsi pasar. Dalam sidang ILA-WTO
pada tanggal 30 Oktober 2006, Amerika Serikat mempermasalahkan peraturan impor
tekstil yang termuat di dalam SK No. 732/MPP/Kep/10/2002. Sehingga Indonesia
diminta untuk mencabut peraturan tersebut.
Di indonesia sendiri kebijakan impor dibuat tidak
transparan oleh pihak-pihak tertentu. Sehingga saat terjadi krisis kelangkaan
pangan tidak ada satu pihak pun yang bertanggung jawab dan menyebabkan masalah
ini menjadi masalah internasional karena kedudukan importir merupakan yang
paling utama dari negara mitra dagang
yang mengekspor ke indonesia.
B
. Permasalahan yang terjadi pada WTO
Masalah-masalah yang terjadi pada WTO diduga berasal
dari banyaknya kendala pada peraturan pelaksanaannya yang sering di
transformasikan dengan ketentuan Import Licensing WTO dan sering terjadinya
pergantian struktur dan pejabat pemerintahnya serta adanya kendala teknis untuk
pembuatan dan penyebarluasan peraturan sehingga tidak berjalan lancar.
C
. Persetujuan-persetujuan WTO
Adapun struktur dasar persetujuan WTO yaitu :
1.
Barang / Goods (General Agreement on
Tariff and Trade / GAAT)
2.
Jasa / Services (General Agreement on
Trade and Services / GATS)
3.
Kepemilikan Intelektual (Trade-Related
Aspects of Intellectual Properties / TRIPs)
4.
Penyelesaian sengketa
Sumber :
http://www.it3.web.id/2011/12/08/world-trade-organization-wto-organisasi-perdagangan-dunia/