Saturday, June 8, 2013

WTO



WTO
( WORLD TRADE ORGANIZATION / ORGANISASI PERDAGANGAN DUNIA )

A . Pembentukan WTO

World Trade Organization ( WTO ) atau Organisasi Perdagangan Dunia. WTO merupakan Badan atau Organisasi dunia yang mengatur masalah perdagangan antar negara yang bersifat multilateral. WTO berdiri pada tanggal 1 Januari 1995 tetapi sistem perdagangan ini telah ada setengah abad yang lalu. Pada tahun 1948 General Agreement on Tarrifs and Trade ( GAAT ) atau Persetujuan Umum mengenai Tarif dan Perdagangan yang berisi peraturan – peraturan mengenai perdagangan dunia dan menghasilkan pertumbuhan perdagangan internasional tertinggi yang digunakan pada aturan-aturan dalam sistem tersebut.

Pada awalnya GATT ditujukan untuk membentuk International Trade Organization (ITO), suatu badan khusus PBB yang merupakan bagian dari sistem Bretton Woods (IMF dan Bank Dunia). Tetapi ITO secara efektif tidak dapat dilaksanakan, Oleh karena itu GAAT sebagai badan internasional diganti oleh WTO, karena pada saat itu GAAT tidak lagi eksis atau terkenal dan para pencetus atau pencipta GAAT menginginkan perdagangan yang bersifat multilateral dan didirikan lah WTO.

Indonesia termasuk salah satu anggota WTO yang telah menyesuaikan peraturan kebijakan perdagangannya menurut ketentuan World Trade Organization (WTO) dan telah meratifikasi Persetujuan Pembentukan WTO melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994. Sehingga  setiap kebijakan harus menyangkut perijinan import yang sederhana , transparan , proses cepat dan terprediksi. Walaupun setiap kebijakan selalu menghadapi kendala. Dan Indonesia dianggap bermasalah oleh negara Mitra dagang maupun dari pemangku kepentingan dalam negeri karena kebijakan impor indonesia sebagai proteksi terselubung dan mendistorsi pasar.  Dalam sidang ILA-WTO pada tanggal 30 Oktober 2006, Amerika Serikat mempermasalahkan peraturan impor tekstil yang termuat di dalam SK No. 732/MPP/Kep/10/2002. Sehingga Indonesia diminta untuk mencabut peraturan tersebut.

Di indonesia sendiri kebijakan impor dibuat tidak transparan oleh pihak-pihak tertentu. Sehingga saat terjadi krisis kelangkaan pangan tidak ada satu pihak pun yang bertanggung jawab dan menyebabkan masalah ini menjadi masalah internasional karena kedudukan importir merupakan yang paling utama dari negara mitra dagang  yang mengekspor ke indonesia.

B . Permasalahan yang terjadi pada WTO

Masalah-masalah yang terjadi pada WTO diduga berasal dari banyaknya kendala pada peraturan pelaksanaannya yang sering di transformasikan dengan ketentuan Import Licensing WTO dan sering terjadinya pergantian struktur dan pejabat pemerintahnya serta adanya kendala teknis untuk pembuatan dan penyebarluasan peraturan sehingga tidak berjalan lancar.

C . Persetujuan-persetujuan WTO

Adapun struktur dasar persetujuan WTO yaitu :
                                 1.         Barang / Goods (General Agreement on Tariff and Trade / GAAT)
                                 2.         Jasa / Services (General Agreement on Trade and Services / GATS)
                                 3.         Kepemilikan Intelektual (Trade-Related Aspects of Intellectual Properties / TRIPs)
                                 4.         Penyelesaian sengketa


Sumber            : http://www.it3.web.id/2011/12/08/world-trade-organization-wto-organisasi-perdagangan-dunia/

No comments:

Post a Comment