Wednesday, November 11, 2015

JURNAL ETIKA PROFESI AKUNTANSI




Review Jurnal : “ PENGARUH ETIKA PROFESI DAN TEKANAN ANGGARAN WAKTU TERHADAP PERILAKU DISFUNGSIONAL AUDITOR ( STUDI KASUS PADA KANTOR AKUNTAN PUBLIK di PROVINSI BALI ) ”.
Pengarang       : Nyoman Mita Mahardini, Edy Sujana, Made Pradana Adiputra
Penerbit           : E-Journal S1 Ak Universitas Pendidikan Ganesha Jurusan Akuntansi Program S1 ( Volume : 2 No : 1 Tahun 2014 ).

PENDAHULUAN
Auditor merupakan seorang yang memiliki kualifikasi untuk memeriksa kewajaran laporan keuangan suatu perusahaan. Auditor yang melakukan audit laporan keuangan pada perusahaan swasta merupakan auditor yang bekerja pada Kantor Akuntan Publik (KAP). Kantor akuntan publik mencerminkan bahwa auditor yang menyatakan pendapat audit atas laporan keuangan harus memiliki lisensi sebagai akuntan publik.
Kepercayaan masyarakat akan keberadaan akuntan publik semakin meningkat pada masa globalisasi seperti saat ini. Semakin maju perkembangan zaman, semakin meningkat pula jumlah perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa guna memenuhi kebutuhan manusia. Sehingga jasa akuntan publik semakin dibutuhkan. Meningkatkan kepercayaan akan akuntan publik bukanlah hal yang mudah. Untuk meningkatkan kembali citra akuntan publik di mata masyarakat, akuntan publik haruslah bekerja dengan sangat hati-hati sehingga dapat menghasilkan kualitas audit yang baik. Untuk dapat mencapai kualitas audit yang relevan dan reliabel maka laporan keuangan perlu diaudit oleh auditor untuk memberikan jaminan kepada pemakai bahwa laporan keuangan tersebut telah disusun sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia. Jika auditor tidak melakukan audit sesuai dengan kriteria yang ditetapkan tersebut, maka tentu akan dapat mempengaruhi kualitas dari audit itu sendiri yang nantinya juga mampu mempengaruhi penilaian para investor karena mendapatkan informasi keuangan yang salah atau menyesatkan.
Dalam melakukan prosedur audit tidak jarang auditor melakukan perilaku yang menyimpang atau perilaku disfungsional. Perilaku menyimpang atau perilaku audit disfungsional adalah setiap tindakan yang dilakukan auditor dalam pelaksanaan suatu program audit yang dapat mereduksi atau menurunkan kualitas audit baik secara langsung maupun tidak langsung (Kelley dan Margheim, 1990 dalam Silaban, 2009). Perilaku menyimpang ini dapat berupa Reduced Audit Quality Practices (RAQPs) dan Under Reporting of Time (URT). Kedua perilaku ini tergolong tidak etis atau tidak sesuai dengan ketentuan atau aturan yang berlaku dan moral.
Reduced Audit Quality Practices (RAQPs) merupakan setiap tindakan auditor yang dilakukan selama melaksanakan prosedur audit yang mereduksi efektivitas bukti-bukti audit yang dikumpulkan secara langsung. Sementara, perilaku Underreporting of Time (URT) terjadi ketika auditor melaporkan waktu audit yang lebih singkat (underreport) dari waktu aktual yang dipergunakan untuk menyelesaikan tugas audit tertentu. Perilaku URT terutama dimotivasi keinginan  auditor untuk dapat menyelesaikan tugas audit dalam batas anggaran waktu.
Untuk memperoleh bukti audit yang kompeten dan cukup, maka sebelum melaksanaan audit kantor akuntan publik (KAP) terlebih dahulu menyusun program audit dan anggaran waktu audit. Anggaran waktu secara umum dapat dikatakan sebagai waktu yang dialokasikan untuk melakukan langkah-langkah dalam program audit. Kantor Akuntan Publik memberikan anggaran waktu kepada auditornya untuk mengurangi biaya audit. Karena semakin cepat waktu pengerjaan audit, maka biaya pelaksanaan audit akan semakin rendah.
Pemahaman etika profesi rata – rata  akan mendorong auditor untuk menekan terjadinya perilaku URT meskipun anggaran waktu yang ditentukan tidak terlalu panjang. Perilaku URT akan mempengaruhi auditor dalam pengambilan keputusan, penentuan fee audit, begitu juga dengan penentuan waktu audit dalam penugasan berikutnya ( melaporkan waktu audit tidak sesuai dengan waktu yang dilakukan sebenarnya dalam melaksanakan tugas audit ). Akan tetapi, jika auditor mampu memahami etika profesi dengan baik maka auditor akan tetap bekerja secara profesional tanpa memanipulasi waktu yang dianggarkan dalam prosedur audit.

METODE PENELITIAN
A.    Rumusan Masalah
Berdasarkan pendahuluan diatas, maka rumusan masalah pada penelitian ini adalah sebagai berikut :
1.      Bagaimana pengaruh etika profesi dan tekanan anggaran waktu terhadap perilaku disfungsional auditor pada analisis deskriptif, uji validitas data, uji asumsi klasik dan pengujian regresi berganda ?

B.     Tujuan Penelitian
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh etika profesi dan tekanan anggaran waktu terhadap perilaku disfungsional auditor pada analisis deskriptif, uji validitas data, uji asumsi klasik dan pengujian regresi berganda.

C.    Data atau Variabel
Data yang digunakan penelitian ini adalah data primer dengan menggunakan kuesioner yang berisikan daftar pertanyaan yang telah terstruktur dengan tujuan untuk mengumpulkan informasi dari auditor yang bekerja pada Kantor Akuntan Publik di Provinsi Bali. Selain itu, pengumpulan data juga dilakukan dengan metode wawancara dengan auditor di KAP.



D.    Alat Analisis
Alat analisis yang digunakan pada penelitian ini yaitu analisis deskriptif, uji validitas data, uji asumsi klasik, dan pengujian regresi berganda.

TEORI

Menurut Elder dkk (2011: 19) Kantor Akuntan Publik bertanggung jawab untuk mengaudit laporan keuangan historis yang dipublikasikan oleh semua perusahaan terbuka.
Menurut De Angelo (1981) dalam Djamil (2006) mendefinisikan kualitas audit sebagai suatu probabilitas seorang auditor dalam menemukan dan melaporkan adanya suatu pelanggaran dalam sistem akuntansi kliennya.
Reduced Audit Quality Practices (RAQPs) merupakan setiap tindakan auditor yang dilakukan selama melaksanakan prosedur audit yang mereduksi efektivitas bukti-bukti audit yang dikumpulkan.
Perilaku Underreporting of Time (URT) terjadi ketika auditor melaporkan waktu audit yang lebih singkat (underreport) dari waktu aktual yang dipergunakan untuk menyelesaikan tugas audit tertentu (Kelley dan Margheim, 1990; Malone dan Robert, 1996, Pierce dan Sweeney, 2004; Lightner, Adam, dan Lightner, 1982; Otley dan Pierce, 1996a
dalam Silaban 2009).
Selain itu, Silaban (2009) menyatakan bahwa perilaku URT juga dapat dilakukan melalui tindakan berupa mengerjakan pekerjaan audit dengan menggunakan waktu personal (misalnya bekerja pada jam istirahat), mengalihkan waktu audit yang digunakan untuk pelaksanan tugas audit tertentu pada tugas lain yang pengerjaannya dilakukan pada waktu yang bersamaan.
Menurut Harahap (2011: 17), etika adalah disiplin ilmu yang berasal dari filsafat yang membahas tentang nilai dan norma moral yang mengarahkan manusia pada perilaku hidupnya.
Sugiyono (2013: 117) mendefinisikan populasi sebagai wilayah generalisasi yang terdiri atas objek atau subjek yang mempunyai kualitas dan karakteristik tertentu yang ditetapkan oleh peneliti untuk dipelajari dan kemudian ditarik kesimpulannya.
Uji Normalitas bertujuan untuk melihat apakah nilai residual terdistribusi secara normal atau tidak (Ghozali, 2006).
Pengertian multikolinearitas adalah terjadinya korelasi yang sempurna maupun tidak sempurna tetapi relatif sangat tinggi pada variabel bebas yang ada pada penelitian ini.
Uji heteroskedastisitas bertujuan untuk menguji apakah dalam sebuah model regresi terjadi ketidaksamaan varians dan residual dari suatu pengamatan ke pengamatan yang lainnya.
Teknik analisis data yang digunakan dalam menguji hipotesis penelitian ini adalah dengan menggunakan Multiple Regression Analysis (analisis regresi berganda) untuk menguji pengaruh etika profesi dan tekanan anggaran waktu terhadap perilaku disfungsional auditor. Pengujian analisis regresi berganda menggunakan bantuan software SPSS.

PEMBAHASAN

Dalam penelitian ini, 8 KAP di Provinsi Bali yang berlokasi di Denpasar dijadikan sebagai objek penelitian. Kuesioner penelitian ini disebarkan secara langsung pada 8 KAP di Denpasar. Kuesioner yang dapat diolah adalah sebanyak 50 kuesioner.
Dari hasil analisis deskriptif yang dilakukan, diperoleh data bahwa jumlah responden yang berjenis kelamin laki-laki sebanyak 29 orang atau sebesar (58%) dan responden yang berjenis kelamin perempuan adalah sebanyak 21 orang atau (42%). Sementara responden yang pendidikan terakhirnya pada jenjang S1 adalah sebanyak 49 responden atau (98%), dan 1 orang (2%) memiliki pendidikan terakhir pada jenjang S2. Selain itu, responden yang bekerja selama kisaran waktu 1-4 tahun di KAP bersangkutan yaitu sebanyak 43 orang atau (86%), responden yang bekerja selama 5-8 tahun sebanyak 4 orang atau (8%), dan sebanyak 3 orang (6%) sudah bekerja di atas 8 tahun. Sehingga keseluruhan responden dalam penelitian ini berjumlah 50 orang.
Uji kualitas data yaitu uji validitas dan uji reliabel. Hasil pemgujian variabel etika profesi berada pada korelasi positif pada level 0,01 dan 0,05 yang berarti bahwa kuesioner dinyatakan valid. Sedangkan hasil pengujian validitas untuk variabel tekanan anggaran waktu berada pada korelasi positif pada level 0,01 dan 0,05 bahwa kuesioner dinyatakan valid.
Setelah uji kualitas data, dilakukan uji asumsi klasik yaitu  uji normalitas, uji multikolonieritas,dan uji heteroskedastisitas. Hasil normalitas pada variabel etika profesi adalah sebesar 0,200 sementara variabel tekanan anggaran waktu sebesar 0,93. Dengan demikian hasil uji normalitas masing – masing variabel terdistribusi secara normal. Selanjutnya dilakukan pengujian multikolonieritas, dimana hasil uji variabel etika profesi dan tekanan anggaran waktu menunjukkan nilai VIF sebesar 1.025 yang artinya tidak multikolonieritas. Demikian hasil uji heteroskedastisitas, grafik menunjukkan titik – titik yang tidak membentuk pola sehingga tidak terjadi heteroskedastisitas pada variabel bebas.

Pengujian hipotesis dilakukan dengan menggunakan analisis regresi berganda. Hipotesis pertama bahwa etika profesi berpengaruh negatif teradap RAQps dengan nilai signifikansi sbesar 0,031 dan t hitung sebesar -2,226 yang artinya hipotesis diterima. Sedangkan tekanan anggaran waktunya dengan nilai 0,022 dan t hitung sebesar -2,365 hal ini berarti hipotesis kedua diterima. Sehingga Dari hasil uji regresi berganda yang dilakukan dapat dilihat hasil uji R squere yang menunjukkan besarnya pengaruh etika profesi dan tekanan anggaran waktu terhadap RAQPs adalah sebesar 21% dan sisanya dipengaruhi oleh faktor lain.

Pengujian hipotesis keempat menunjukkan hasil bahwa etika profesi berpengaruh negatif terhadap URT. Hal ini berarti semakin tinggi pemahaman etika profesi  maka semakin menurunkan terjadinya perilaku URT. Dan dari hasil pengujian hipotesis kelima bahwa tekanan anggaran waktu berpengaruh terhadap URT. Hal ini mengindikasikan bahwa semakin tinggi tekanan anggaran waktu maka semakin menurun terjadinya perilaku URT. Dan untuk pengujian hipotesis yang keenam bahwa etika profesi dan tekanan anggaran waktu secara bersama – sama mempengaruhi terjadi perilaku URT. Sehingga variabel etika profesi berpengaruh lebih dominan terhadap perilaku URT dari nilai koefisien regresi yang lebih besar yaitu 0,142 dibandingkan dengan koefisien regresi variabel tekanan anggaran waktu sebesar -0,228.

KESIMPULAN

Berdasarkan hasil penelitian ini maka dapat ditarik kesimpulan adalah sebagai berikut :
Penelitian ini memberikan hasil bahwa etika profesi berpengaruh negatif terhadap RAQPs dan tekanan anggaran waktu berpengaruh negatif terhadap RAQPs. Hal ini berarti semakin tinggi pemahaman etika profesi maka semakin menurun terjadinya RAQPs, serta semakin tinggi tekanan anggaran waktu maka semakin menurun pula terjadinya RAQPs. Sementara etika profesi dan tekanan anggaran waktu secara bersama=sama mempengaruhi RAQPs.
Selanjutnya, etika profesi berpengaruh negatif terhadap URT dan tekanan anggaran waktu berpengaruh negatif terhadap URT. Artinya, semakin tinggi pemahaman etika profesi maka akan semakin menurunkan terjadinya perilaku URT, serta semakin tinggi tekanan anggaran waktu, maka semakin menurun kecenderungan auditor melakukan perilaku URT. Sementara etika profesi dan tekanan anggaran waktu secara bersama-sama mempengaruhi URT

Wednesday, October 14, 2015

ETIKA SEBAGAI TINJAUAN



NAMA                        : ZALIA ANISSA DIWANTY
NPM                           : 28212008
KELAS                       : 4EB22
MATA KULIAH       : ETIKA PROFESI AKUNTANSI ( SOFTSKILL )

ETIKA SEBAGAI TINJAUAN

1.     PENGERTIAN ETIKA
Dalam kehidupan sehari – hari etika lebih dikenal dengan istilah sikap atau perilaku. Pengertian etika berasal dari bahasa Yunani “Ethos” berarti adat istiadat atau kebiasaan. hal ini berarti etika berkaitan dengan nilai – nilai, tata cara hidup yang baik, aturan hidup yang baik, dan segala kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang lain atau dari satu generasi ke generasi yang lainnya.
Etika adalah sebuah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral.
Menurut Magnis Suseno, ( 1987 ) Etika adalah sebuah ilmu dan bukan ajaran, yang menurutnya adalah etika dalam pengertian kedua. Sebagai ilmu yang terutama menitikberatkan refleksi kritis dan rasional, etika dalam kedua ini mempersoalkan apakah nilai dan norma moral tertentu harus dilaksanakan dalam situasi konkret tertentu yang dihadapi seseorang.
Dalam buku Amir Abadi Jusuf ( 1997 ) Etika secara umum didefinisikan sebagai perangkat prinsip moral atau nilai.

2.      PRINSIP – PRINSIP ETIKA

1)      Tanggung jawab
Dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional, akuntan harus mewujudkan kepekaaan profesional dan pertimbangan moral dalam semua aktivitas mereka.
2)      Kepentingan masyarakat
Akuntan harus menerima kewajiban untuk melakukan tindakan yang mendahulukan kepentingan masyarakat, menghargai kepercayaan masyarakat, dan menunjukkan komitmen pada profesionalisme.
3)      Integritas
Untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat, akuntan harus melaksanakan semua tanggung jawab profesional dengan integritas tertinggi.
4)      Objektivitas dan Independensi
Akuntan harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam melakukan tanggung jawab profesional. Akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik harus bersikap independen dalam kenyataan dan penampilan pada waktu melaksanakan audit dan jasa atestasi lainnya.
5)      Keseksamaan
Akuntan harus mematuhi standar teknis dan eika profesi, berusaha keras untuk terus meningkatkan kompetensi dan mutu jasa, dan melaksanakan tanggung jawab profesional dengan kemampuan terbaik.
6)      Lingkup dan Sifat Jasa
Dalam menjalankan praktik sebagai akuntan publik, akuntan harus mematuhi prinsip – prinsip perilaku profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan diberikan.

3.      BASIS TEORI ETIKA
Pada dasarnya teori etika ini terbagi atas dua macam, yaitu :
1)      Teori Deontologi
Teori Deontologi berasal dari bahasa Yunani “Deon” berarti kewajiban. Etika Deontologi menekankan kewajiban manusia untuk bertindak secara baik. Suatu tindakan itu bukan dinilai dan diberikan berdasarkan akibatnya atau tujuan baik dari tindakan yang dilakukan melainkan berdasarkan tindakan itu sendirisebagai baik pada diri sendiri. Dengan kata lain, bahwa tindakan itu bernilai moral karena tindakan itu dilaksanakan terlepas dari tujuan atau akibat dari tindakan itu. Contoh : suatu tindakan bisnis akan dinilai baik bagi pelakunya, karena tindakan itu sejalan dengan kewajiban pelaku, dalam hal memberikan pelayanan yang baik kepada konsumennya,serta menawarkan barang dan jasa yang mutunya sebanding dengan harganya.

2)      Etika Teologi
Yaitu etika yang mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang hendak dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibatnya yang ditimbulkan atas tindakan yang dilakukan. Contoh : seorang anak mencuri uang untuk membiayai berobat ibunya yang sedang sakit. Tindakan ini baik untuk moral kemanusiaan, tetapi dari aspek hukum tindakan ini melanggar hukum. Etika teologi lebih bersifat situasional, karena tujuan dan akibatnya suatu tindakan yang bisa sangat bergantung pada situasi khusus tertentu. Oleh karena itu, setiap norma dan kewajiban moral tidak bisa berlaku begitu saja dalam situasi sebagaimana dimaksudkan.

4.      EGOISM
Egoisme merupakan motivasi untuk mempertahankan dan meningkatkan pandangan yang hanya menguntungkan diri sendiri. Egoisme berarti menempatkan diri di tengah satu tujuan serta tidak peduli dengan penderitaan orang lain, termasuk yang dicintainya atau yang dianggap sebagai teman dekat. Istilah lainnya adalah "egois".


PERILAKU ETIKA DALAM BISNIS

Etika bisnis adalah suatu bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam kegiatan bisnis yang dilakukan oleh para pelaku – pelaku bisnis. Masalah etika dan ketaatan pada hukum yang berlaku merupakan dasar yang kokoh yang harus dimiliki oleh pelaku bisnis dan akan menentukan tindakan apa dan perilaku bagaimana yang akan dilakukan dalam bisnisnya. Hal ini juga merupakan tanggung jawab kita bersama, bukan saja hanya tanggung jawab pelaku bisnis tersebut, sehingga diharapkan akan terwujud situasi dan kondisi bisnis yang sehat dan bermartabat yang pada akhirnya dapat bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

1.      LINGKUNGAN BISNIS YANG MEMPENGARUHI PERILAKU ETIKA
Dalam dunia atau lingkungan bisnis, tidak hanya menyangkut hubungan antara pengusaha dengan pengusaha, tetapi mempunya kaitan secara nasional bahkan internasional. Tentu dalam hal ini, untuk mewujudkan etika dalam berbisnis perlu pembicaraan yang transparan antara semua pihak, baik pengusaha, pemerintah, masyarakat, maupun bangsa lain agar tidak hanya satu pihak yang menjalankan etika. Sehingga untuk menghasilkan suatu etika di dalam berbisnis yang menjamin adanya kepedulian antara satu pihak dan pihak lain tidak perlu pembicaraan yang bersifat global yang mengarah kepada suatu aturan yang tidak merugikan siapapun dalam perekonomian.

2.      KESALINGKETERGANTUNGAN ANTARA BISNIS DAN MASYARAKAT
Dapat dipahami jika masyarakat secara umum, terutama pada pelaku bisnis agak sulit mengerti hubungan antara bisnis dengan etika karena merupakan sebuah kontradiktif. Akan tetapi, pada kenyataannya pelaku bisnis maupun institusi bisnis yang tidak melakukan kegiatannya sesuai norma, aturan, maupun etika akan mendapatkan citra yang buruk di masyarakat, dan cepat atau lambat akan merugikan perusahaan itu sendiri. Ditambah dengan cepatnya arus informasi sehingga segala bentuki kegiatan yang konotasinya negatif akan cepat menyebar luas.
Bisnis yang dilakukan sesuai dengan aturan, norma, dan etika akan menguntungkan perusahaan itu sendiri maupun masyarakat luas. Karena citra perusahaan yang baik, seperti memiliki good governance adalah citra perusahaan yang penting baik di masa sekarang maupun di masa yang akan datang.


3.      KEPEDULIAN PELAKU BISNIS TERHADAP ETIKA
Dalam berbisnis tidak semua pelaku bisnis menyadari apa dampak ekonomi dan sosial dari apa yang mereka lakukan. Apalagi yang bersifat dampak tidak langsung lebih tidak disadari lagi. Oleh karena itu pelaku bisnis harus peduli terhadap etika karena etika itu sangat penting. Tindakan dianggap beretika apabila pihak satu dengan pihak lainnya saling timbal balik dan beritikad baik. Bisa jadi saling menguntungkan satu sama lainnya.
Ada hal – hal yang perlu diperhatikan dalam menciptakan etika bisnis, yaitu :
1)      Pengendalian diri.
2)      Pengembangan tanggung jawab sosial perusahaan.
3)      Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang – ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi.
4)      Menciptakan persaingan yang sehat.
5)      Menerapkan konsep “ pembangunan berkelanjutan “
6)      Menghindari sifat KKN ( Kolusi, Korupsi, Nepotisme ) yang merusak tatanan moral, dll.


4.      PERKEMBANGAN DALAM ETIKA BISNIS
Seiring dengan adanya globalisasi, maka dunia bisnis pun mau tidak mau harus mengikuti keadaan ini. Oleh karena itu, perusahaan yang melakukan aktivitas bisnisnya tentu harus mengikuti norma – norma dan aturan yang berlaku pada zaman sekarang. Kegiatan bisnis penuh dengan pasang surut, siasat, taktik maupun cara – cara strategis dan bahkan saling jegal antarpesaing sering kali terjadi.
Untuk mengetahui etika bisnis secara terperinci, maka berikut perkembangannya ( Bertens, 2000 ) :
1)      Zaman Prasejarah
Pada awal sejarah filsafat, Plato, Aristoteles, dan filsuf – filsuf Yunani lain menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur.
2)      Masa Peralihan, pada 1960-an
Dimulainya pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di Amerika Serikat ( AS ), revolusi mahasiswa ( di Ibukota Perancis ), penolakan terhadap establishment ( kemapanan ). Hal ini memberi perhatian pada dunia pendidikan, khususnya bidang ilmu manajemen, yaitu dengan menambahkan mata kuliah baru dalam kurikulum dengan nama Business and Society. Topik masalah yang paling sering dibahas adalah corporate social responsibility.
3)      Etika Bisnis lahir di Amerika Serikat pada 1970-an
Yang mana sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah – masalah etis di sekitar bisnis dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis di Amerika Serikat pada saat itu.
4)      Etika Bisnis meluas ke Eropa tahun 1980-an di Eropa Barat
Etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang kira – kira 10 tahun kemudian. Terdapat forum pertemuan antara akademisi dari universitas serta sekolah bisnis yang disebut European Business Ethics Network ( EBEN ).

5.      ETIKA BISNIS DAN AKUNTANSI
Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.
Etika di Bidang Akuntansi dan Keuangan. Fungsi akuntansi merupakan komponen yang sangat penting bagi perusahaan. Dengan demikian kejujuran, integritas, dan akurasi dalam melakukan kegiatan akuntansi merupakan syarat mutlak yang harus diterapkan oleh fungsi akuntansi. Salah satu praktik akuntansi yang dianggap tidak etis misalnya penyusunan laporan keuangan yang berbeda untuk berbagai pihak yang berbeda dengan tujuan memperoleh keuntungan dari penyusunan laporan keuangan seperti itu. Dalam realita kegiatan bisnis sering kali ditemukan perusahaan yang menyusun laporan keuangan yang berbeda untuk pihak-pihak yang berbeda. Ada laporan keuangan internal perusahaan, laporan keuangan untuk bank, dan laporan keuangan untuk kantor pajak. Dengan melakukan praktik ini, bagian akuntansi perusahaan secara sengaja memanipulasi data dengan tujuan memperoleh keuntungan dari penyusunan laporan palsu tersebut.


KESIMPULAN
Etika sering sekali kita dengar dalam kehidupan sehari – sehari yang berarti sikap atau perilaku. Banyak pengertian etika dari para ahli salah satunya dari Magnis Suseno, ( 1987 ) Etika adalah sebuah ilmu dan bukan ajaran, yang menurutnya adalah etika dalam pengertian kedua. Sebagai ilmu yang terutama menitikberatkan refleksi kritis dan rasional, etika dalam kedua ini mempersoalkan apakah nilai dan norma moral tertentu harus dilaksanakan dalam situasi konkret tertentu yang dihadapi seseorang.
Dalam berbisnis pun adanya etika sangat penting, walaupun etika tidak memiliki sanksi yang jelas dan bahkan sering etika tidak begitu diperhatikan tetapi kalau setiap pelaku bisnis memperhatikan etika maka pihak satu dengan pihak lainnya akan saling menguntungkan. Perusahaan yang baik pun adalah perusahaan yang beretika karena mentaati aturan – aturan dalam perusahaan tersebut.

DAFTAR PUSTAKA
Arijanto, Agus, 2011. Etika Bisnis Bagi Pelaku Bisnis. Penerbit PT. RajaGrafindo
Persada, Jakarta.
            Jusuf, Amir Abadi. 1997. Auditing. Penerbit Salemba Empat.