MASALAH
Koperasi adalah suatu badan usaha yang beranggotakan orang per orang atau badan yang berlandaskan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Adapun tujuan pembentukan koperasi yaitu :
1.
Memajukan kesejahteraan anggota
2.
Memajukan kesejahteraan masyarakat
3.
Membangun tatanan ekonomi nasional
Maka tujuan utama pembentukan koperasi adalah untuk
meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Kedudukan atau kegiatan usaha koperasi dalam
penjelasan dari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 33 ayat (1) yaitu koperasi
berkedudukan sebagai Soko Guru perekonomian nasional. Yang dimaksud dari Soko
Guru perekonomian nasional dapat diartikan koperasi sebagai pilar atau
penyangga utama atau tulang punggung yang berdasarkan asas kekeluargaan
perekonomian di indonesia.
Menurut Drs. Moh. Hatta sebagai
pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai Soko Guru
perekonomian nasional karena :
1. Koperasi mendidik sikap self-helping.
2. Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat harus lebih diutamakan dari pada kepentingan diri atau golongan sendiri.
1. Koperasi mendidik sikap self-helping.
2. Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat harus lebih diutamakan dari pada kepentingan diri atau golongan sendiri.
3. Koperasi
digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia.
4.
Koperasi
menentang segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme
Sehingga koperasi sebagai salah satu pelaku ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonominya terbatas maka mengembangkan koperasinya harus mengutamakan kepentingan anggota. Dan harus bekerja secara efisien dan menjalankan sesuai dengan kaedah-kaedah ekonomi.
Koperasi perlu mendapat perhatian dari pemerintah, adapun peranan pemerintah dalam gerakan koperasi antara lain :
a. memberi
bimbingan berupa penyuluhan, pendidikan ataupun melakukan penelitian bagi
perkembangan koperasi serta bantuan konsultasi terhadap permasalahan koperasi.
b. melakukan pengawasan termasuk memberi perlindungan terhadap koperasi berupa penetapan bidang kegiatan ekonomi yang telah berhasil diusahakan oleh koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya.
b. melakukan pengawasan termasuk memberi perlindungan terhadap koperasi berupa penetapan bidang kegiatan ekonomi yang telah berhasil diusahakan oleh koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya.
c. memberikan
fasilitas berupa kemudahan permodalan, serta pengembangan jaringan usaha dan
kerja sama.
Koperasi juga dapat tumbuh dan berkembang tergantung
pada perhatian pemerintah dan partisipasi anggota, dimana partisipasinya
menentukan kelangsungan dan berkembangnya lapangan usaha atau unit usaha
koperasi. Inilah tanggung jawab berupa kesadaran berkoperasi yang sangat
diperlukan dan menjadi perhatian agar koperasi dapat terus berkembang maju.
Kesadaran berkoperasi antara lain :
·
Keinginan sebagai pemimpin atau anggota
untuk memajukan koperasi.
·
Mentaati peraturan dalam koperasi
seperti kewajiban terhadap simpan pinjam.
·
Membina hubungan sosial dalam koperasi.
·
Melakukan pengawasan terhadap jalannya
koperasi agar tidak terjadi penyimpangan.
Namun pada
kenyataannya, Koperasi di Indonesia sudah semakin sulit berkembang karena jaman
yang semakin modern sehingga tujuan awal dari koperasi tidak cukup untuk
mempertahankan sebuah organisasi yang berorientasi atau ber-asas kan pada
kerakyatan, kebersamaan dan kekeluargaan. Bahkan koperasi di Indonesia masih
tergolong buruk yang membuat koperasi sulit di dongkrak untuk menjadi bisnis
berskala besar.
Harusnya
koperasi menjadi senjata utama dengan modal kelas atas yang pemerintahnya
mempunyai visi dan misi untuk memajukan koperasi tetapi dengan berjalannya
waktu koperasi seperti hilang dan mati suri yang selalu ditumpangi konflik karena
kondisi indonesia yang saat ini kebanyakan cenderung menengah kebawah.
ANALISA
Koperasi
sebagai Soko Guru dijadikan Pilar atau Penyangga utama berdasarkan asas
kekeluargaan yang tidak dapat dipisahkan dengan sistem perekonomian nasional di
indonesia.
Terdapat tiga
tujuan dalam pembentukan koperasi tersebut yang saling berkaitan karena dengan
adanya koperasi kebutuhan para anggota dapat diperoleh di koperasi dan terpenuhinya
kebutuhan anggota maka semakin meningkatnya kesejahteraan anggota koperasi.
Tujuan koperasi dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berlandaskan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam gerakan
koperasi peran pemerintah sangat diperlukan agar koperasi terus berkembang
maju. Sehingga keberadaan koperasi saat
ini untuk mengurangi kemiskinan dan kebodohan dalam arti keberadaan koperasi
dapat dimanfaatkan para anggota dan masyarakat supaya mereka tidak kekurangan
sandang,pangan,maupun papan.
Namun pada
saat ini Koperasi sulit menjadi bisnis berskala besar karena salah satu pengahalangnya
faktor internal adalah kualitas sumber daya manusia, sistem administrasi belum
tertata dengan baik dan bisnis yang masih rendah. Bukan dari faktor internal
saja, dari faktor eksternal yaitu kemampuan koperasi di indonesia masih
tergolong rendah dan memanfaatkan peluang yang ada.
KESIMPULAN
Jadi menurut saya, Koperasi sebagai
Soko Guru Perekonomian Indonesia masih berlaku jika pemerintah memperhatikan
perhatiannya pada gerakan atau jalannya koperasi sampai saat ini dan dalam
mengembangkan atau menjalankan sebuah badan koperasi harus bekerja secara
efisien serta sesuai dengan kaedah-kaedah dalam koperasi agar tidak terjadi
penyimpangan.
Tapi saat
ini koperasi sebagai Soko Guru sudah semakin sulit , walaupun ada mungkin hanya
di daerah terpencil saja yang masih berlandaskan asas kekeluargaan serta gotong
royong yang mengandung unsur kerja sama.
SUMBER :
- Yuliana
Sudremi, Pengetahuan Sosial Ekonomi 3.
PT: Bumi Aksara-jakarta
No comments:
Post a Comment