Tuesday, November 5, 2013

Koperasi Sebagai Soko Guru Perekonomian Indonesia Masih Berlaku Kah ??



MASALAH

Koperasi adalah suatu badan usaha yang beranggotakan orang per orang atau badan yang berlandaskan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. 

 Adapun tujuan pembentukan koperasi yaitu :
         1.         Memajukan kesejahteraan anggota
         2.         Memajukan kesejahteraan masyarakat
         3.         Membangun tatanan ekonomi nasional

Maka tujuan utama pembentukan koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.

Kedudukan atau kegiatan usaha koperasi dalam penjelasan dari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 33 ayat (1) yaitu koperasi berkedudukan sebagai Soko Guru perekonomian nasional. Yang dimaksud dari Soko Guru perekonomian nasional dapat diartikan koperasi sebagai pilar atau penyangga utama atau tulang punggung yang berdasarkan asas kekeluargaan perekonomian di indonesia.

Menurut Drs. Moh. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai Soko Guru perekonomian nasional karena :  

1.      Koperasi mendidik sikap self-helping.  
2.     Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat harus  lebih diutamakan dari pada kepentingan diri atau golongan sendiri.           
                  3.    Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia.
                                    4.           Koperasi menentang segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme

Sehingga koperasi sebagai salah satu pelaku ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonominya terbatas maka mengembangkan koperasinya harus mengutamakan kepentingan anggota. Dan harus bekerja secara efisien dan menjalankan sesuai dengan kaedah-kaedah ekonomi.

Koperasi perlu mendapat perhatian dari pemerintah, adapun peranan pemerintah dalam gerakan koperasi antara lain :
    a.       memberi bimbingan berupa penyuluhan, pendidikan ataupun melakukan  penelitian bagi perkembangan koperasi serta bantuan konsultasi terhadap  permasalahan koperasi. 
     b.     melakukan pengawasan termasuk memberi perlindungan terhadap koperasi berupa penetapan bidang kegiatan ekonomi yang telah berhasil diusahakan oleh koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan  usaha lainnya.
     c.       memberikan fasilitas berupa kemudahan permodalan, serta pengembangan jaringan usaha dan kerja sama.

Koperasi juga dapat tumbuh dan berkembang tergantung pada perhatian pemerintah dan  partisipasi anggota, dimana partisipasinya menentukan kelangsungan dan berkembangnya lapangan usaha atau unit usaha koperasi. Inilah tanggung jawab berupa kesadaran berkoperasi yang sangat diperlukan dan menjadi perhatian agar koperasi dapat terus berkembang maju.

Kesadaran berkoperasi antara lain :
     ·         Keinginan sebagai pemimpin atau anggota untuk memajukan koperasi.
     ·          Mentaati peraturan dalam koperasi seperti kewajiban terhadap simpan pinjam.
     ·         Membina hubungan sosial dalam koperasi.
     ·         Melakukan pengawasan terhadap jalannya koperasi agar tidak terjadi penyimpangan.

Namun pada kenyataannya, Koperasi di Indonesia sudah semakin sulit berkembang karena jaman yang semakin modern sehingga tujuan awal dari koperasi tidak cukup untuk mempertahankan sebuah organisasi yang berorientasi atau ber-asas kan pada kerakyatan, kebersamaan dan kekeluargaan. Bahkan koperasi di Indonesia masih tergolong buruk yang membuat koperasi sulit di dongkrak untuk menjadi bisnis berskala besar.

Harusnya koperasi menjadi senjata utama dengan modal kelas atas yang pemerintahnya mempunyai visi dan misi untuk memajukan koperasi tetapi dengan berjalannya waktu koperasi seperti hilang dan mati suri yang selalu ditumpangi konflik karena kondisi indonesia yang saat ini kebanyakan cenderung menengah kebawah.


ANALISA

Koperasi sebagai Soko Guru dijadikan Pilar atau Penyangga utama berdasarkan asas kekeluargaan yang tidak dapat dipisahkan dengan sistem perekonomian nasional di indonesia.

Terdapat tiga tujuan dalam pembentukan koperasi tersebut yang saling berkaitan karena dengan adanya koperasi kebutuhan para anggota dapat diperoleh di koperasi dan terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin meningkatnya kesejahteraan anggota koperasi. Tujuan koperasi dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.


Dalam gerakan koperasi peran pemerintah sangat diperlukan agar koperasi terus berkembang maju.  Sehingga keberadaan koperasi saat ini untuk mengurangi kemiskinan dan kebodohan dalam arti keberadaan koperasi dapat dimanfaatkan para anggota dan masyarakat supaya mereka tidak kekurangan sandang,pangan,maupun papan.

Namun pada saat ini Koperasi sulit menjadi bisnis berskala besar karena salah satu pengahalangnya faktor internal adalah kualitas sumber daya manusia, sistem administrasi belum tertata dengan baik dan bisnis yang masih rendah. Bukan dari faktor internal saja, dari faktor eksternal yaitu kemampuan koperasi di indonesia masih tergolong rendah dan memanfaatkan peluang yang ada.


KESIMPULAN

            Jadi menurut saya, Koperasi sebagai Soko Guru Perekonomian Indonesia masih berlaku jika pemerintah memperhatikan perhatiannya pada gerakan atau jalannya koperasi sampai saat ini dan dalam mengembangkan atau menjalankan sebuah badan koperasi harus bekerja secara efisien serta sesuai dengan kaedah-kaedah dalam koperasi agar tidak terjadi penyimpangan.

Tapi saat ini koperasi sebagai Soko Guru sudah semakin sulit , walaupun ada mungkin hanya di daerah terpencil saja yang masih berlandaskan asas kekeluargaan serta gotong royong yang mengandung unsur kerja sama.

SUMBER  :
- Yuliana Sudremi, Pengetahuan Sosial Ekonomi 3. PT: Bumi Aksara-jakarta

No comments:

Post a Comment